Rokok ilegal marak, ini minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Sibolga.
Sebelumnya 28 Februari 2024 yang lalu tim dari Bea Cukai Sibolga melakukan penindakan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Humas Bea Cukai Sibolga, Eser Tarigan mengatakan ada dua toko di Panyabungan yang telah dilakukan penindakan, satu bernama toko Semoga Berkah di Jalan Sibaroar dan satu lagi toko tanpa nama.
” Ada dua toko yang sudah kami tindak di Penyabungan, berbagai merek rokok kami amankan, ” kata Endi Eser Tarigan.
Awak media pun mencoba menanyakan jumlah hasil tangkapan yang dilakukan di toko Semoga Berkah tersebut, Endi menjelaskan kalau jumlah rokoknya karena kemasannya bukan di dalam dus saja melainkan barangnya ada yang sudah diluar yang bukan kotaknya juga dimasukin.
” Banyak berupa kemasan saja, kalau untuk jumlah karton ada 15 karton,” jelasnya.
Namun hasil dari investigasi yang dilakukan oleh wartawan dilapangan paska penindakan yang dilakukan oleh tim dari Bea Cukai tersebut, bahwa yang diamankan pada saat itu ada sebanyak 30 karton sesuai dengan pengakuan pemilik toko, namun yang disebut oleh Humas Bea Cukai hanya sebanyak 15 karton saja.
Hendri salah satu wartawan menyebut akan secepatnya datang ke Kantor Bea Cukai Sibolga, dengan membawa bukti berapa karton yang dibawa oleh tim penindakan dari Bea Cukai pada saat melakukan penindakan tersebut.
“Kami ke Sibolga, akan kami bawa bukti berapa karton yang dibawa,” ucap Hendri
Disamping itu, hasil rekaman perbincangan dengan salah satu pemilik toko sembari menunjukkan surat berita acara pemeriksaan dari Bea Cukai.
Wartawan pun merasa rancu ketika melihat surat tersebut, karena banyak corat coret dan ditulis dengan pensil,selain itu juga tidak ada stempel dan ada tanda tangan tapi tidak ada nama.
Endi Tarigan ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon membenarkan bahwa itu surat dari mereka, dan mempersilahkan wartawan untuk datang ke Kantor Bea Cukai Sibolga.
Dia juga menambahkan Dari Sabang sampai Merauke banyak rokok ilegal bukan hanya di Panyabungan saja,” tidak semua pengedar rokok ilegal itu diamankan,”ujarnya
Diketahui Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, seperti penindakan yang baru saja dilakukan tim Bea Cukai di Panyabungan,” mereka tidak menahan pengedar atau penjualnya,hanya barang bukti saja yang dibawa,” tutupnya.
(Tim)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.