Satresnarkoba berhasil mengamankan BS (28) pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), personil Polres Palas berhasil amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 11, 54 gram.
Kapolres Padang lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.IK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, membenarkan kejadian penangkapan tersangka pengedar berinisial BS (28) tersebut.
Dikatakan bahwa tersangka merupakan seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Tetapi menurut informasi, tersangka BS (28) merupakan salah satu diantara pengedar sabu di daerah itu.
Dimana tersangka pengedar narkotika jenis sabu itu berinisial BS (28) warga desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Palas.
Baca Juga :
Kapolda Kalteng Resmikan Gedung Baru Polsek Baamang, Ini Harapnya !
Tersangka berhasil diamankan sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat desa sekitar sekira pukul 01.30 WIB dini hari pada Selasa, 06 Desember 2022.
Hal itu menyusul informasi dari masyarakat, dan saat penangkapan tidak ada perlawanan. Bahkan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 11, 54 gram bersama sejumlah uang kertas Rp170.000,-.
Selain itu, Polres Padang lawas berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum polres Padang lawas agar generasi muda selamat dari pengaruh narkoba yang hingga saat ini sudah banyak yang menjadi korban.
Kemudian untuk proses hukum lanjutan, tim Resnarkoba Polres Palas langsung membawa tersangka BS (28) bersama Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut ke Mapolres Palas.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.