Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.
Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Polda Kalteng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nur Edy Irwansyah Putra, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan R.
“Benar, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Kalteng,” ungkapnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah. Pihak kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pengembangan dan pendalaman.
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” tandasnya.
Dengan penahanan R, Polda Kalteng menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku penyegelan perusahaan dan akan terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.