Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengamankan puluhan lapak yang diduga menampung buah kelapa sawit hasil dari pencurian di Mentaya Hulu.
“Pihak kami sudah mengamankan hasil curian di Kecamatan Mentaya Hulu ada 24 lapak yang dibuat secara dadakan hanya menggunakan atap terpal. Salah satunya sudah berdiri lama. Mereka ini mengepul buah sawit curian,” kata AKBP Sarpani, Rabu, 17 April 2024.
AKBP Sarpani menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum yang melakukan pencurian maupun membeli hasil curian buah kelapa sawit. Dirinya juga mengimbau kepada pengepul agar agar tidak menerima atau membeli buah hasil curian maupun panen massal yang dilakukan masyarakat.
“Kami mengimbau dan ingatkan jangan ada lagi pengepul yang membeli buah sawit hasil curian di areal perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Bahkan kami sudah menemukan banyak pengepul yang membuka lapak dengan sengaja hanya menerima buah hasil curian,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak ada pengepul yang menerima buah hasil curian, maka aksi pencurian atau penjarahan tidak akan lagi terjadi. Jika para pengepul masih membeli buah sawit hasil curian, maka pihak Kepolisian akan menindak tegas. Hal ini juga merupakan komitmen agar tidak ada lagi penjarahan massal.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.