Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan penangkapan dan perang terhadap pelaku narkotika, tidak ketinggalan Polres Kotim baru-baru ini sudah banyak melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani SIK mengatakan benar mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam rangka Oerasi Antik 2022 di Kotim.
“Dua orang kita tangkap, begitu pulang barang bukti berupa sabu-sabu 2,06 gram juga diamankan, ” ucap Kapolres Kotim, Kamis, 15 September 2022.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim pada Rabu tanggal 14 September 2022 sekitar jam 22.00 Wib. Tempat kejadian perkara di Jl. Muchran Ali Gg. Sahari No. 09 Rt16 Rw. 05 Kelurahan Baamang tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
” Barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenus sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,06 (dua koma nol enam) gram, 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hitam dengan No sim 081348421742, 1 (satu) buah dompet warna merah, 6 (enam) buah potongan sedotan warna bening, uang tunai sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah, 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hitam dengan No sim 08978866329, 1(satu) buah gunting warna hijau, 1 (satu) buah tas selempang warna biru dan 2 (dua) buah sedotan warna bening, ” terangnya.
Baca Juga :
Kapolda Sumut Sambut Hangat Habib Luthfi, di Rumah Dinasnya
Kapolres juga mengatakan dua orang terlapor AE (35) dan RD (48) kita tangkap untuk dimintain keterangan lebih lanjut.
” Kedua tersangka langsung kita giring ke Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut, ” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres juga kronologis penangkapan sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor 1 dan 2 sering mengedarkan Narkotika kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor 1 dan 2 yang sedang berada di dalam rumah yang ada di Jl. Muchran Ali Gg. Sahari No. 09 Rt 16 Rw. 05 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian berhasil mengamankan terlapor yang merupakan target operasi selanjutnya dengan ditunjukan surat perintah tugas dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat, Petugas Kepolisian lalu melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,06 (dua koma nol enam) gram.
” Satu dari pelaku sabu ini yakni RD (48) merupakan residivis dan TO Operasi Antik 2022,” jelasnya.
” Kedua kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.