Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkapkan kasus perlindungan anak dan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Parenggean. Hal tersebut disampaikan saat Polres Kotim menggelar kegiatan press release, di Mapolres Kotim tanggal 6 Oktober 2025.
Press release kali ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H., S.l.K,. M.H. didampingi oleh Kapolsek Parenggean AKP Danny Arrizal Saputra, S.I.K dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Polres Kotim telah berhasil mengungkap dua kasus besar, yaitu penemuan mayat bayi pada tanggal 22 September 2025 di belakang perumahan Divisi 17 Estate 5 PT HSL Desa Mekar Sari Kec. Tualan Hulu Kab. Kotim, dan kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada tanggal 03 Oktober 2025 di Desa Merah Kec. Tualan Hulu Kab. Kotim.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dan selanjutnya, akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Kapolres Kotim melalui Kasat Reakrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K juga mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh personel Polres Kotim.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kab. Kotim,” ucap Kasat Reskrim.
Dengan demikian Polres Kotim berharap dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat serta akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Hms)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.