banner 130x650

Polres Madina Berhasil Tangkap Pasutri Yang Diduga Bandar Narkoba

Madina

Pasangan suami istri berinisial ID alias Buyung Upik (49) dan M (49) warga Desa Tabuyung ,Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diamankan oleh petugas Polsek Muara Batang Gadis karena terlibat jaringan narkotika kelas kakap.

Keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek MBG di rumahnya, Kamis (17/10) sekitar pukul 15.30 Wib.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu beserta daun ganja kering siap edar. Untuk narkoba jenis sabu, polisi berhasil menyita 206,37 gram atau setara dengan 2 Ons lebih.

banner 1706 x 2560

Sabu ini ditemukan dalam tiga bilah tempat, 124,4 gram dan 16,7 gram dua bungkus plastik, serta berat 65,27 gram dipaket klip kecil sebanyak 211 paket.

Barang bukti lainnya daun ganja kering dikemas dalam tiga tempat sebanyak 1.600 gram dan 800 gram dibungkus plastik besar, dan 14,04 gram dalam bentuk paketan 3 paket. Polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 22.580.000 dan kaca pirek (Bahan hisap sabu) 80 buah di dalam kaleng rokok.

Informasi keberadaan bandar narkoba terbesar ini dihimpun Kapolsek MBG, Iptu Akmaluddin SH MH dari masyarakat yang sudah sangat resah. Lalu, Iptu Akmal melaporkan hal itu ke Kabag Ops Polres Madina, AKBP M. Rusli untuk perbantuan personel.

BACA JUGA :  Polres Madina dan Polsek Siabu Amankan Judi Tembak Ikan, Ringgo Siregar : Terimakasih

“Penangkapan bandar narkoba di wilayah Polsek Muara Batang Gadis berlangsung aman dan kondusif. Tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum,” ucap Akmal.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK dalam temu persnya di aula Tantya Sudhirajati mengatakan, tersangka Buyung Upik merupakan residivis narkoba yang baru bebas bersyarat sekitar 9 bulan yang lalu dari Lapas di Kota Sibolga.

Arie menyebut, tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 200 gram lebih seharga lebih kurang Rp 130 juta. Tersangka meraup untung dari hasil penjualan sabu Rp 100 juta per 100 gram.

“Informasi sementara yang kita dalami dari tersangka, dia menjual narkoba sejak Mei atau enam bulan telah berlalu sehingga dia telah habis menjual 1,2 Kilogram. Tersangka sampai saat ini sudah meraup untung Rp 450 juta,” kata Kapolres Madina.

BACA JUGA :  Kasat Narkoba Polres Madina Bantah Anggotanya Lakukan Penggeledahan Tanpa SOP

Untuk narkoba jenis ganja, menurut keterangan Buyung Upik, Kapolres menyebut 2 Kilogram masuk dalam tiga bulan sekali.

“Barang bukti ganja ini adalah kiriman yang kedua. Untuk Mei hingga Juli sudah habis diedarkan oleh tersangka,” ungkap Arie Paloh.

Saat ditanya narkoba jenis sabu didapat dari mana, Kapolres menerangkan, pada saat Buyung Upik di tahan di Lapas Barus, dia menjalin komunikasi dengan suami bandar sabu.

“Barang bukti ini sedang kami telusuri,” imbuhnya. Arie mengatakan, narkoba diterima tersangka dari jasa pengiriman online diantar kurir wanita berusia 45 – 50 tahun.

Mengingat tersangka merupakan narapidana yang bolak balik masuk penjara, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ke persidangan. Hal itu dilakukan agar tersangka memiliki efek jera.

“Pasal yang dikenakan nanti secara lengkap akan dikenakan kepada yang bersangkutan sehingga tidak luput dari hukuman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun ditersangkakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca