Kapolres Mandailing Natal (Madina) Sumut AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, S.H., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol M. Rusli, S.H, Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H dan Kasihumas Iptu M. Dalimunthe serta Kasi Propam Iptu B. Silalahi, S.H menggelar Press Release ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika dengan TKP yang berbeda pada Kamis, (08/09/2022), di halaman mako Polres Mandailing Natal.
Menurut Kapolres Mandailing Natal, bahwa kedua kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika.
Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Pada hari Selasa 06 september 2022 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Sibaung-Baung desa Suka Ramai Kecamatan Panyabungan Utara, Personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan tersangka MR Alias Lotung (19).
“ Tersangka MR Alias Lotung (19) dan barang bukti 18 Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibalut dengan Lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor tanpa nomor polisi langsung ditangkap dan diamankan,” katanya.
Baca Juga :
Luar Biasa! Tim Gabungan Reserse Narkoba Polda Riau dan Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 40 Kg
Selanjutnya kata Kapolres pada hari Rabu pada tanggal 07 September 2022 sekira pukul 15. 00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Mandailing Natal Polda Sumut kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial tersangka AR Alias Ari (19).
“ Tersangka tersangka AR Alias Ari (19) dan barang bukti Ganja dengan Berat Bruto 620 Gram dan 3 Paket/am dibalut robekan pelastik transfaran dengan berat 7.78 Gram, serta 1 buah gunting yang dimasukkan dalam Tas sandang warna hijau, ditangkap dan diamankan,” terangnya.
Kapolres Mandailing Natal AKBP H. M. Reza Chairul A.S S.IK., S.H., M.H juga mengatakan kedua tersangka yaitu MR alias Lotung bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari SM Warga Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur yang akan dikirim ke Provinsi Lampung dengan upah sebesar Rp. 350.000/Kg.
Baca Juga :
Polres Padangsidimpuan ikuti Zoom Meeting Dalam rangka HUT Polwan RI ke-74
Selain MR. Alias Lotung, AKBP Reza juga mengintorgasi AR Alias Ari, juga mendapatkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dari R warga desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, dan narkoba tersebut akan diperjual belikan dilingkungan dimana dia bertempat tinggal.
Dengan pengungkapan tindak pidana ini, kata Kapolres,” MR alias Lotung akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, dan kepada AT alias Ari dikenakan pasal 114 ayat (2) 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.