Jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (10/4/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait pencurian tersebut dan segera melakukan langkah cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di halaman rumah milik H. Darsani yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk bekerja dan memarkir sepeda motor di halaman rumah. Namun, saat kembali ke luar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelas Kapolsek.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki masuk ke halaman rumah dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial N (47), yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning, plat nomor kendaraan, kunci kontak, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Kotawaringin Timur mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
(Hms)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















