Kapolsek Sungai Kanan AKP Herry Sugiharto SH,MH dibawah Kanit Reskrim IPDA Francis Saragi SH, MH mengamankan 2 orang pria yg diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian pemberatan dan pelaku tindak pidana pertolongan jahat.
Dijelaskan Kanit Reskrim IPDA Francis Saragi SH,MH , kejadian terjadi pada pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022, sekira pukul 17.00 Wib, di Blok A29 Divisi 1 PT. Tapian Nadenggan (PT. TN) Desa Batang Nasenggan Kec. Sungai Kanan Kabupaten Labuhsel.
“ Dua orang kita tangkap dan 2 orang DPO, karena mencuri buah sawit bukan milik mereka,” kata Francis, 30 Agustus 2022.
Baca Juga : Polsek Sungai Kanan Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Bandar Sabu, 30 Gram Sabu Diamankan!
Adapun pelaku AG (35) dan HH (37) diamankan dan pelaku JK (40) dan KH (42) melarikan diri, dua pelaku melarikan diri kita masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ Dua orang yang melarikan diri sedang kita lakukan pengejaran dan sudah dijadikan DPO,” tegasnya.
Diuraikannya bahwa PT. Tapian Nadenggan (PT. TN) merasakan dirugikan akibat dari perbuatan mereka yang diamankan. Sehingga melaporkan pencurian itu, Perwakilan PT. Tapian Nadenggan (PT. TN) Horas Manik melaporkan atas hal itu.
“ Perusahaan dirugikan Rp.2.808.000,- barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota kijang pick up tanpa plat dan 64 TBS berat 1440 Kg juga sudah diamankan di Polsek Sungai Kanan,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.