banner 130x650

PT Tanah Tani Lestari Kotim Jadi Mangsa Jarahan Kelapa Sawit, Polres Kotim Bekuk 1 Orang Pelaku

Kotim
Foto : Polres Kotim amankan 1 orang penjarahan kelapa sawit di PT TTL (ist)

Anggota Polres Kotim menangkap pelaku penjarah buah kelapa sawit milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berada di lingkup Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Aksi jarah buah kelapa sawit milik PT Tanah Tani Lestari (TTL) kembali menjadi sasaran empuk pelaku penjarahan. Penjarahan tersebut dilakukan oleh 1 orang terjadi di Desa Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kotim pada Senin, 26 Februari 2024 lalu.

Informasi ini dibenarkan Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba. Ia mengatakan, tersangka berinisial KN (30) mencuri Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Tanah Tani Lestari sebanyak 67 janjang dengan berat lebih dari satu ton.

banner 1706 x 2560

“Pelaku mengambil 1.010 kilogram TBS milik PT TTL,” ucap Purba pada Rabu, 28 Februari 2024.

BACA JUGA :  Ketua Bhayangkari Cabang Sampit Gelar Hari Ibu Berbagi Dengan Anak-Anak Sekolah

Dirinya menjelaskan pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan kendaraan jenis pikap. Saat sedang melakukan aksinya pelaku terlihat oleh petugas keamanan PT Tanah Tani Lestari yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian.

Petugas keamanan yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mengonfirmasi jadwal panen kepada kepala keamanan PT TTL.

kotim
Foto : Ilustrasi Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang dicuri (ist)

“Setelah dikonfirmasi ternyata tidak ada jadwal pemanenan saat itu,” bebernya.

Setelah mengetahui tidak ada jadwal pemanenan petugas keamanan, kembali berpatroli untuk mencari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti pencurian tersebut.

Pelaku sempat diamankan di pos keamanan PT TTL sebelum dibawa ke Polres Kotim. Polisi menyita sejumlah alat bukti di antaranya 1 unit mobil pikap, 67 janjang buah sawit, 1 lembar nota timbang buah sawit 1.1010 kilogram.

BACA JUGA :  Pemda Seruyan Melarang Operasional Industri Minyak Mentah PT Permata Timur Lestari

Akibat perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kejadian penjarahan buah sawit. Sebelum ini penjarahan buah sawit di Kotim sedang marak terjadi tak hanya menimpa PBS masyarakat juga menjadi korbannya.

Menurut informasi, pelaku tidak sedikit melainkan puluhan orang dengan menggunakan belasan pikap. Faktor ekonomi hingga tuntutan hak 20% plasma diduga menjadi alasan pelaku menjarah buah sawit. Penjarahan ini diprediksi akan terus berlanjut jika PBS tak memenuhi tuntutan masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca