banner 130x650

PT Tolan Tiga Indonesia SIPEF Group Berulah Menutup Jalan Umum Masyarakat Desa Kampung Perlabian

PT Tolan Tiga Indonesia

PT Tolan Tiga Indonesia SIPEF Group sudah keterlaluan Mainroad atau Jalan Utama dari depan Gapura Desa Kampung Perlabian menuju ke Simpang Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumetara Utara ditutup.

Dengan ditutupnya jalan lintas umum menuju ke Simpang Perlabian oleh PT Tolan Tiga Indonesia (SIPEF Group) yang sudah dipergunakan masyarakat sejak berdirinya Desa Kampung Perlabian, pada sekira Tahun 1948 atau setidak-tidaknya jalan dimaksud telah digunakan selama sekitar 74 Tahun. Tentunya sangat membuat masyarakat sangat kecewa dan prihatin.

Juga mendapatkan perhatian serius dari Direktur LBHI Masmada Labusel, Pris Madani, SH., M.Kn., menyatakan bahwa PT Tolan Tiga Indonesia (SIPEF) seharusnya TIDAK BOLEH sewenang-wenang menutup akses lalu lintas umum masyarakat setempat di Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“PT Tolan Tiga Indonesia (SIPEF) jangan sewenang-wenang menutup akses lalu lintas umum masyarakat setempat di Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” katanya, Selasa, 31 Januari 2023 kepada MentayaNet.com.

Baca Juga :

Societe Internationate De Plantations Et De Finance atau disingkat SIPEF, Perusahaan Kelapa Sawit Pertama di Indonesia

Menurut Pris, pernyataannya itu menyikapi permintaan Bantuan Hukum yang diajukan masyarakat setempat atas tindakan Estate Manager PT Tolan Tiga Indonesia yang menutup penuh Besi Palang Portal, sehingga mengganggu akses lalu lintas umum masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  17 Agustus 2022 di Desa Kampung Perlabian Labuhanbatu Selatan Meriah

“Tindakan yang dilakukan oleh Estate Manager PT Tolan Tiga Indonesia itu terkesan ingin menegaskan bahwa seakan-akan mayoritas masyarakat Desa Kampung Perlabian itu adalah pencuri, sehingga mereka perlu dibatasi akses jalannya ke luar masuk jalan raya menuju ke Kotapinang (Ibu Kota Kabupaten Labuhanbatu Selatan),” tegasnya.

Pasalnya kata Pris, Jalan Perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia, khususnya Mainroad (Jalan Utama) dari depan Gapura Desa Kampung Perlabian menuju ke Simpang Perlabian atau menuju Jalan Lintas Sumatera sudah dipergunakan sejak berdirinya Desa Kampung Perlabian, pada sekira Tahun 1948 atau setidak-tidaknya jalan dimaksud telah digunakan selama ± 74 Tahun.

“Artinya, ada ikatan sejarah antara Desa Kampung Perlabian dengan jalan tersebut dan sudah 74 Tahun dipergunakan,” ungkapnya.

SIPEF

Lanjut Pris, lalu lintas umum pada Jalan Utama tersebut, tidak hanya digunakan oleh masyarakat di lingkungan Desa Kampung Perlabian dan Desa Kebun Perlabian, namun juga digunakan oleh masyarakat umum dalam rangka menjalankan aktifitas sosial dan ekonomi;

“Jika alasan menutup penuh Besi Palang Portal untuk mencegah terjadinya pencurian, berarti sebelumnya disinyalir pencuri itu melewati pos Besi Palang Portal? Loh, apa gunananya Satpam disana yang ditugaskan untuk menjaga besi portal itu? Janganlah tindakan dalam satu sisi kepentingan perusahaan mengorbankan kepentingan masyarakat umum,” tukasnya.

BACA JUGA :  Polsek Sungai Kanan Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu, 30 Gram Sabu Diamankan!

Ditambahkannya, pencurian buah kelapa sawit sebenarnya tidak hanya dialami oleh PT Tolan Tiga Indonesia tetapi juga banyak dialami oleh mayoritas petani kelapa sawit Desa Kampung Perlabian.

“Artinya, permasalahan pencurian itu tidak hanya menyangkut pada persoalan hukum semata tetapi telah menyentuh pada persoalan sosial dan ekonomi, sehingga diperlukan aturan organik yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban umum masyarakat Desa Kampung Perlabian dengan melibatkan stakeholder terkait,”terangnya.

Baca Juga :

Kecewa! Janji Tak Ditepati Oleh PT. Tolan Tiga Indonesia, Para Anggota Koperasi SIPEF Mengundurkan Diri 

Disini ungkap Pris. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan harus ikut berperan aktif dalam persoalan jalan yang dilalui oleh masyarakat umum tersebut, sebelum HGU PT Tolan Tiga Indonesia diperpanjang oleh BPN RI. Tahun 2020, LBHI Masmada Labusel bersama dengan 3 (tiga) desa sekitar dan Kecamatan Kampung Rakyat telah sepakat untuk menggulirkan perubahan status jalan itu.

“Toh selama ini perawatan jalan yang dilalui masyarakat umum tidak dilakukan perawatan secara maksimal, jika hujan licin, jika kemarau debunya luar biasa. Ini adalah momen yang paling tepat, terima kasih Estate Manager PT Tolan Tiga Indonesia,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca