banner 130x650

Ratusan Warga Penyang Datangi PT MAP Untuk Ambil Alih Lahan 6 Kelompok Masyarakat

Ratusan Warga Penyang

Ratusan Warga Desa Penyang datangi PT Mulia Agro Permai (PT MAP), untuk mengambil alih tanah/ lahan seluas 1.400 Ha, milik 6 kelompok masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 24 Maret 2025.

Warga 6 Kelompok masyarakat Desa Penyang tersebut datang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan Anekaria Safari mengatakan yang dirampas dan digusur perusahaan nakal ini dijadikan perkebunan kelapa sawit, tanpa adanya ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada pemilik yang sah.

” Perusahaan nakal ini merampas dan menggusur lahan 6 kelompok masyarakat dan tidak ada melakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada pemilik sahnya,” tukas Safari.

Menurut Anekaria Safari, bahwa lahan masyarakat yang akan mereka perjuangkan tersebut seluas 1.400 Ha. Sebagian lahan yang mereka klaim itu sudah terpampang papan plang penyitaan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ratusan Warga Penyang

“Ironisnya, dilokasi tersebut Aktivitas pihak perusahaan masih berjalan seperti biasa, masih melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) padahal sudah ada tuliasan DILARANG, memperjual belikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH,” tukas Safari.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kehadiran LBH dan ratusan warga yang menuntut haknya ini dikawal oleh puluhan Anggota TNI/Polri.

BACA JUGA :  PB Rimba Sakti Raih Juara 3 Pada Turnamen Bupati Cup Gunung Mas 2024

Kehadiran ratusan warga yang didampingi LBH tersebut menggunakan motor motor dan pickap tidak bisa langsung masuk karena terhalang portal di depan pos keamanan perusahaan.

Dilokasi tersebut terjadi perdebatan sengit dan sempat memanas antara perwakilan LBH dengan Sr. Manager Humas & Legal perusahaan yang tidak memperkenankan warga memasuki area perusahaan.

Dengan sigap Kasat Sabhara, Intelkam dari Polres Kotim dan Pihak Babinsa dari Kodim 1015/Sampit mendinginkan suasana dan menetralkan situasi.

Sehingga situasi menjadi kondusif kembali portal yang menghalangi jalan umum dibuka, masyarakat umum diperbolehkan melintas, sementara kedua belah pihak berunding dan akhirnya mendapat kesepakatan.

Kesepakatan pertama, warga diperbolehkan memasuki area perusahaan, dengan ketentuan menunggu keputusan dan tidak melakukan aktivitas apa-apa.

Pihak PT MAP diwakili oleh Sr. Manager Humas & Legal Tri Cahyo Juni Kurniawan menyatakan bahwa PT MAP bersedia dan sanggup untuk memediasi tuntutan masyarakat yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Humum Mata Nusantara Kalimantan.

” Kami bersedia dan sanggup untuk memediasi tuntutan masyarakat yang diwakili oleh LBH Mata Nusantara Kalimantan,” katanya.

Sementara Pihak LBH diwakili oleh Sdr. Andryansyah, S.H., yang mana mewakili Kelompok Tago, Lopen, Tohi, Heng, Eny Petrus dan Kuin Tunggal setuju untuk di mediasi.

BACA JUGA :  Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor Menghadiri Audiensi di Kantor Kemenpora Jakarta

“Kami tunggu undangan mediasi 15 hari setelah Hari Raya Lebaran di Pemda Kotim, Perusahaan saat mediasi untuk dapat memenuhi tuntutan masyarakat,” tukasnya.

Sementara sambil menunggu keputusan mediasi, kami minta Pihak Perusahaan jangan melakukan aktivitas, jangan seperti sekarang dilarang dengan tegas oleh Satgas PKH dengan memasang plang, akan tetapi  diabaikan pihak perusahaan.

“Sama saja perusahaan ini melecehkan Satgas PKH,” timpal Andriyansyah, S.H.

“Kita tunggu saja sanksi tegas apa yang akan dilakukan Satgas PKH terhadap perusahaan yang terkesan kebal hukum ini,” tambah Syahrian D Tudang salah satu anggota LBH.

Syahrian meminta kepada Satgas PKH untuk menindak tegas pihak perusahaan nakal ini, yang namanya DILARANG menurut kami itu harga mati,” Karena selentingan ada bahasa pembenaran bahwa perusahaan masih boleh melakukan aktivitas selagi berproses, itu pembodohan publik,” pungkas Syahrian.

Diketahui sebelumnya Tim Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memasang papan penyitaan di perusahaan PT MAP seluas 1.960 hektar, akan tetapi perusahaan tersebut masih melakukan aktifitas dilahan yang dilarang.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca