Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur, menangkap dan mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis Sabu seberat 27,06 (dua puluh tujuh koma nol enam) Gram.
Kendaraan dan pelaku ditangkap pada 31 Maret 2026 d Jl Mt Haryono (Halamam BANK BRI KC Sampit) Kel MB Hulu, Kec M B Ketapang, Kab Kotim, Kalteng, pelaku terlapor berinisial MIK (25th).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan kronologis kejadian, hari Selasa tgl 31 Maret 2026 Skj 17.45 Wib, anggota polsek ketapang mendapat informasi dari masyarakat di BRI (TKP) telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kata Kasi Humas dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, ditemukan seseorang yang dicurigai sebagai terlapor dengan menggunakan kendaraan R 4 Merk Daihatsu Sigra Warna Abu-abu metalik Nopol B 1435 ROL.
“Petugas berhasil mengamankan terlapor, selanjutnya memanggil security Bank BRI kemudian petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan security Bank BRI dan dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut , diatas handle rem tangan ditemukan 1 (satu) buah Tas warna hitam yang berisi 1 (satu) Buah dompet yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, selain itu ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V23 warna kuning,” jelasnya.

Ditambahkannua, setelah itu dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah terlapor di Jalan Perum Wengga Agung Barak milik Ahyat pintu No.2 sebelah kanan serta disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Petugas menemukan kotak kecil didalam lemari yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan terlapor mengakui bahwa barang-barang tersebut diakui terlapor adalah miliknya, barbuk terlapor dibawa kepolsek ketapang untuk proses sidik lanjut,” kata Kasihumas (02/04/26).
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.
(Hms).
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















