Satreskrim Polres Kotim berhasil menangkap tersangka pencurian uang di brankas Alfamart Jalan Pelita Timur Sampit, 30 September 2024.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain SIK melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan saat Jumpa Pers di Aula Polres Kotim.
“Kejadian itu ang terjadi pada hari selasa tanggal 24 September 2024 di Toko Alfamart JI.Pelita Timur Kel.MB.Hilir Kec.MB.Ketapang Kab.Kotim,” katanya, Rabu 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan sesuai dengan laporan Polisi :LP/B/286/IX/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA\KALTENG tanggal 24 September 2024.
” Kami berhasil mengaman tersangka, tersangka memang berniat untuk mengambil uang yang ada dibrankas toko Alfamart karena tersangka terdesak memerlukan uang untuk melakukan pembayaran utang Pinjaman Online, serta membeli barang-barang online berupa sparepart variasi kendaraan sepeda motor,” jelasnya.
Menurutnya tersangka sasaran melakukan aksi pencurian di toko Alfamart tersebut karena tersangka sebelumnya pernah bekerja menjadi karyawan di toko Alfamart dan berhenti /dipecat pada bulan Juni 2024.
“Sehingga tersangka mengetahui dimana tempat menyimpan uang yang ada dalam brankas yang disimpan di ruangan kantor/ruangan kepala toko dengan mengetahuinya hal tersebut maka tersangka melakukan aksi pencuriannya di toko Alfamart,” ungkapnya.
Dalam aksinya tersangka menggunakan pakaian berupa jaket, topi, masker serta tas ransel dengan maksud agar tidak dikenali karena tersangka merasa pernah menjadi karyawan di toko Alfamar tersebut.
“Aksinya tersangka ini terekam kamera CCTV sehingga jelas terpantau gerak gerik aksi yang dilakukan tersangka, kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 skj 23.00 wib terhadap terduduga pelaku (tersangka) ditangkap ditempat Bilyard ji Pramuka,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan secara intensif bahwa benar terduga pelaku telah mengambil uang didalam brankastoko Alfamart sebesar Rp 15.000.000(lima belas jutarupiah). Dan uang hasil pencurian tersebut digunakan untukmembayar hutang pinjaman online serta membeli alat spareparvariasi sepeda motor,dan sisa uang dari hasil pencurian tersisa\nRp3.401.200(tiga juta empat ratus ribu dua ratus rupiah ).
“Akibat kejadian tersebut maka Toko Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” tukasnya.
Barang yang disita polisi dari tersangka : -1 unit sepeda motor merk honda vario 150 warna hitam No.Pol KH 3083 PI.
-1 lembar jaket warna hijau tua merk Hiroko Koshino.
-1buah topi warna hitam merk Ripcurl,
-1 lembar celana panjang warna hitam merk crocodile,
-1 lembar kaos hitam terdapat tulisan jangan lupaistighfar,
-1 buah masker kain warma hitam dengan tulisanexternal.
-1buah tas ransel warna hitam.
-1buah handphone merk ltel S23 warna silver.
-Uang tunai sebesar Rp.3.401.200 (Tiga Juta Empat RatusSeribu Dua Ratus Rupiah)
Sedangkan Barang yang disita dari saksl:
– 1(buah)lembar bukti setor Toko PT Sumber Alfariatri Jaya Tbk No:IGQ6/BST/240924/1
– 2(dua) lembar form serah terima isi brangkas toko dandokumen per Shift PT Sumber Alfariatri Jaya Tbk
– 2(dua)lembar form pick up uang sales PT Sumber Alfariatri Jaya Tbk
-1(satu)buah kuncl brangkas.
” Pasal 362 KUHP, Pencurian yang diacam denganpidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.