Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) sedang melakukan penyelidikan atas laporan dari Henri Husein Nasution, tentang dugaan terjadinya tindak pidana “pemalsuan” yang diketahui pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17:00 wib di Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Undangan wawancara klasifikasi perkara, Wardi dan Masdi dengan nomor: B/1759 dan 1760/VII/RES.1.9/2024/Reskrim Guna kepentingan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 11:00 wib diruang Unit Idik II/Ekonomi Satreskrim Polres Mandailing Natal.
Pemanggilan Wardi dan Masdi ini diketahui untuk undangan wawancara klasifikasi perkara. Sementara itu Henri Husein Nasution, Sabtu (27/07) selaku pelapor berharap, dengan dipanggilnya kedua orang tersebut dugaan pemalsuan tandatangan anggota koperasi serba usaha peduli usaha bersama Desa Sikara Kara yang diduga dilakukan oleh pengurus koperasi dapat terbuka sehingga diketahui oleh seluruh anggota koperasi.
“Kita berharap dengan dipanggilnya kedua orang ini, dugaan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh pengurus koperasi dapat terbuka dan diketahui oleh seluruh anggota koperasi,” cetusnya.
Sebelumnya Muhktar Berutu dilaporkan ke Polres Mandailing Natal atas dugaan pemalsuan tandatangan anggota koperasi serba usaha peduli usaha bersama (KSU PUB) Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Bukan itu saja, paska munculnya pemberitaan itu, sejumlah anggota koperasi pun buka suara terkait pemotongan pendapatan anggota yang dilakukan oleh pengurus koperasi.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.