banner 130x650

Satreskrim Polres Madina Panggil Dua Orang Untuk Klasifikasi Perkara Pemalsuan Tandatangan

Polres Madina

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) sedang melakukan penyelidikan atas laporan dari Henri Husein Nasution, tentang dugaan terjadinya tindak pidana “pemalsuan” yang diketahui pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 17:00 wib di Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Undangan wawancara klasifikasi perkara, Wardi dan Masdi dengan nomor: B/1759 dan 1760/VII/RES.1.9/2024/Reskrim Guna kepentingan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 11:00 wib diruang Unit Idik II/Ekonomi Satreskrim Polres Mandailing Natal.

Pemanggilan Wardi dan Masdi ini diketahui untuk undangan wawancara klasifikasi perkara. Sementara itu Henri Husein Nasution, Sabtu (27/07) selaku pelapor berharap, dengan dipanggilnya kedua orang tersebut dugaan pemalsuan tandatangan anggota koperasi serba usaha peduli usaha bersama Desa Sikara Kara yang diduga dilakukan oleh pengurus koperasi dapat terbuka sehingga diketahui oleh seluruh anggota koperasi.

banner 1706 x 2560

“Kita berharap dengan dipanggilnya kedua orang ini, dugaan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh pengurus koperasi dapat terbuka dan diketahui oleh seluruh anggota koperasi,” cetusnya.

BACA JUGA :  Pemimpin Bank BRI Cabang Panyabungan Silaturahmi Ke Kapolres Madina

Sebelumnya Muhktar Berutu dilaporkan ke Polres Mandailing Natal atas dugaan pemalsuan tandatangan anggota koperasi serba usaha peduli usaha bersama (KSU PUB) Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Bukan itu saja, paska munculnya pemberitaan itu, sejumlah anggota koperasi pun buka suara terkait pemotongan pendapatan anggota yang dilakukan oleh pengurus koperasi.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Madina Gelar Olahraga Bersama

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca