banner 130x650

Sekolah Negeri Diduga Jadi Ladang Pungli, Kepsek dan Ketua Komite SMPN 1 Sampit Bungkam !

SMP Negeri 1 Sampit
Foto : Sekolah Negeri Diduga Jadi Ladang Pungli, Kepsek dan Ketua Komite SMPN 1 Sampit Bungkam !

Polemik dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Sampit kian menguak wajah buram tata kelola pendidikan negeri. Persoalan ini bermula dari beredarnya sebuah surat resmi Komite SMP Negeri 1 Sampit Nomor 03/KOMITE/XI/2025 tertanggal 14 November 2025 yang ditujukan kepada orang tua dan wali murid.

Alih-alih menenangkan, surat tersebut justru memantik kegelisahan, ketakutan, dan kemarahan terpendam di kalangan orang tua siswa.

Surat yang ditandatangani Ketua Komite SMP Negeri 1 Sampit, Elpiana S. Saconk, S.Pd, itu menyebutkan secara rinci mekanisme penghimpunan dana dari orang tua murid dengan dalih mendukung program sekolah.

Ironisnya, surat tersebut menjadikan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai rujukan, namun isi kebijakannya justru dinilai bertolak belakang dengan regulasi tersebut.

Salah satu poin paling kontroversial dalam surat itu menyebut bahwa anggaran sekolah akan terpenuhi apabila masing-masing orang tua yang dinilai mampu memberikan sumbangan optimal dengan nominal minimal Rp800.000 dalam satu tahun.

Penetapan kata “minimal” dan besaran nominal yang jelas ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini masih bisa disebut sumbangan, atau sudah menjelma menjadi pungutan wajib terselubung.

Tak berhenti di sana, surat tersebut juga mengatur skema pembayaran secara detail dan sistematis. Orang tua diarahkan menyerahkan dana langsung ke sekretariat komite, menitipkan melalui guru yang didelegasikan, atau mentransfer ke rekening bank atas nama Ketua Komite SMP Negeri 1 Sampit.

Pola ini memperlihatkan sistem penghimpunan dana yang terstruktur, berkelanjutan, dan menyerupai kewajiban administratif.

Dalam poin lain, surat tersebut menyebut bahwa orang tua yang memiliki dua anak atau lebih di SMP Negeri 1 Sampit “cukup memberikan satu sumbangan”.

Kalimat ini semakin memperkuat dugaan bahwa sumbangan tersebut telah dikalkulasi sebagai kewajiban keluarga, bukan lagi bantuan sukarela yang bersifat opsional.

BACA JUGA :  SMPN 1 Sampit Diduga Melakukan Pungutan Terhadap Orang Tua Murid !

Yang lebih mengkhawatirkan, surat itu juga memuat klausul agar setiap permasalahan diselesaikan secara internal dan tidak dipublikasikan ke pihak luar atau media sosial sebelum kebenaran permasalahan jelas.

Klausul ini dinilai berpotensi membungkam kritik dan membatasi hak orang tua untuk menyampaikan keberatan secara terbuka.

Sejak surat itu beredar, keresahan pun menyebar luas. Penelusuran MentayaNet menemukan bahwa hampir seluruh orang tua dan wali murid mempertanyakan hal yang sama, namun mayoritas memilih diam.

Bukan karena setuju, melainkan karena takut. Sejumlah orang tua mengaku khawatir anak-anak mereka akan mendapat tekanan, perlakuan berbeda, atau ancaman terselubung apabila tidak memenuhi kewajiban yang diminta.

“Kami ini orang tua, bukan tidak mau mendukung sekolah. Tapi kami takut, kalau tidak ikut, anak kami nanti dipersulit,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekhawatiran ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan sikap tegas Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor. Pada 19 September 2024 silam, Bupati secara terbuka mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah se-Kotawaringin Timur di Rumah Jabatan Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, H. Halikinnor menegaskan larangan mutlak adanya pungutan kepada orang tua murid di sekolah negeri.

“Tidak boleh dipungut, walaupun ditetapkan nominal hanya Rp1.000 jumlahnya,” tegas Halikinnor saat itu.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan politik dan administratif tertinggi di tingkat daerah bahwa segala bentuk pungutan, baik langsung maupun melalui komite sekolah, tidak dibenarkan.

Karena itu, munculnya surat komite SMP Negeri 1 Sampit dengan penetapan nominal minimal justru dipandang bertentangan secara frontal dengan arahan kepala daerah.

Keresahan orang tua kian diperparah dengan mencuatnya informasi lain terkait dugaan penahanan rapor siswa. SMP Negeri 1 Sampit yang saat ini berada di bawah kepemimpinan Suyoso disebut-sebut pernah menahan rapor asli dan hanya memberikan salinan fotokopi kepada orang tua.

BACA JUGA :  Pemerintah Gelontorkan APBN 2025 10 T Untuk Sekolah Rakyat

Praktik ini dinilai tidak lazim dan melanggar hak dasar peserta didik, karena rapor merupakan dokumen resmi yang tidak boleh dijadikan alat tekanan administratif.

Situasi ini menggambarkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pihak sekolah dan orang tua murid. Sekolah berada pada posisi dominan, sementara wali murid berada pada posisi lemah dan terpaksa patuh demi keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka.

Di sisi lain, peran Komite Sekolah justru menuai kritik tajam. Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah secara tegas dilarang melakukan pungutan wajib, menetapkan nominal, maupun menjadikan sumbangan sebagai syarat layanan pendidikan. Komite hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan yang benar-benar sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Regulasi yang dijadikan dasar rujukan dalam surat justru bertentangan dengan substansi kebijakan yang diterapkan.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa aturan hanya dijadikan legitimasi administratif, tanpa dipahami dan dijalankan secara utuh.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Komite Sekolah maupun Kepala SMP Negeri 1 Sampit belum memberikan komentar resmi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, namun tidak mendapat tanggapan. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap pengelolaan sekolah negeri tersebut.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mengingat adanya arahan langsung dan tegas dari Bupati, publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih mempraktikkan pungutan.

Polemik di SMP Negeri 1 Sampit bukan semata soal nominal uang. Ini adalah persoalan tentang rasa aman orang tua, hak dasar peserta didik, serta marwah pendidikan negeri yang seharusnya bebas dari praktik-praktik yang membebani masyarakat.

BACA JUGA :  Camat MHU Terima 64 Peserta KKN STKIP Muhammadiyah Sampit

Publik kini menunggu kejelasan, apakah arahan Bupati akan ditegakkan, atau justru diabaikan di tingkat satuan pendidikan.

Redaksi MentayaNet memastikan investigasi ini akan terus berlanjut. Penelusuran dokumen, keterangan saksi, serta permintaan klarifikasi kepada instansi terkait akan dilakukan demi memastikan hak orang tua dan siswa tidak dikorbankan atas nama kebijakan yang bertentangan dengan aturan dan arahan kepala daerah.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca