Selebgram Chandrika Chika dan 5 orang temannya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Chika terancam dihukum 4 tahun penjara.
Chika ditangkap bersama lima temannya di salah satu hotel, kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024).
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah menegaskan Chika ditangkap bersama 5 temannya dalam kasus tersebut.
“Perlu saya jelaskan, keenam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Reksa Anugrah di kantornya, Selasa (23/4/2024) malam yang lalu.
Dijelaskan olehnya, saat penangkapan di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki.
“Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika Chika positif narkoba jenis ganja,” terangnya.
Atas perbuatannya, Chika dan 5 tersangka lain dijerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Chika dan 5 tersangka lainnya dijerat pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi tetapi kita proses terlebih dahulu,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.