Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Medan menangkap seorang warga Aceh yang memilik sabu seberat 1 Kg di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Warga Aceh menjadi tersangka bernama Muhammad Ikhsan Maulana alias Iksan (20) tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh tertangkap menyimpan 1 KG sabu di sebuah Hotel Medan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan penangkapan terhadap Iksan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada warga Aceh hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Gatot Subroto.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Muhammad Ikhsan Maulana alias Iksan dengan barang bukti sabu seberat 600 gram yang disimpan dalam kotak,” kata Kepala BNNP Sumut pada Jum’at, 09 Desember 2022.
Baca Juga :
Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim
Usai diamankan, kata Toga, personel kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku dan didapati kembali barang bukti sabu seberat 400 gram di kamar hotel tempantnya menginap di Jalan AR Hakim, Medan.
“Total dari tangan pelaku ini disita barang bukti sabu seberat 1 Kg. Selanjutnya dibawa ke Mako BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
“Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kepala BNNP Sumut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.