Seorang tahanan anak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Seruyan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.
Edi Hartono selaku pelaksana tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB.
“Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan yang bersangkutan ke LPKA ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya,” tuturnya.
Baca Juga :
Pegawai dan WBP Lapas Kelas IIB Sampit Gelar Tes Urine
Kalapas Sampit, Agung Supriyanto menambahkan bahwa setelah menjali putusan Pengadilan, maka status yang bersangkutan menjadi Anak Binaan.
“Dengan ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan psykis dari usianya. Di LPKA akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya” pungkas Kalapas.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.