banner 130x650

Tak Berkutik! Pengedar Sabu Ditangan Kanit Reskrim Polsek Sungai Kanan Tidak Ada Ampun

sabu

Kepolisian Republik Indonesia terus buru pengedar sabu di seluruh Indonesia, Kali ini Polres Labuhanbatu melalui Reskrim Polsek Sungai Kanan kembali menangkap pelaku enjual sabu-sabu. 

Kapolsek Sungai Kanan AKP Hery Suharto SH MH melalui Kanitreskrim IPDA Francia Saragi SH MH menjelaskan bahwa Polsek Sungai Kanan telah ringkus pengedar narkoba yang sudah meresahkan warga di Desa Sabungan Sengai Kanan labuhanbatu selatan.

” Telah mengungkap dan mengamankan pelaku  pengedar narkotika jeni sabu di wilkum Polsek Sei Kanan,” Katanya, Minggu, 4 September 2022.

Baca Juga : Polsek Sungai Kanan Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pencuri Buah Sawit

Menurutnya, penangkapan dilakukan  pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 sekira pukul 00.20 Wib, di Kampung Baru Lingk Janji Manahan Kel. Langgapayung Kec. Sungai Kanan Kab Labuhanbatu Selatan.

BACA JUGA :  Polsek Sungai Kanan Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pencuri Buah Sawit

“Pelaku Ads Alias Tise (31) memiliki, menguasai Narkotika senis sabu beserta barang bukti 2 bungkus sabu diamankan ke Polsek Sungai Kanan,” jelasnya.

Informasi penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim melakukan patroli pencegahan dijalanan pada dini hari  minggu sekitar 00.05 Wib tanggal 4 September 2022.

sabu

Pada saat tim melintas berjalan kaki ke arah kampung baru, tiba-tiba 1 orang laki-laki berlari kencang ketakutan,  yang tidak lain bernama Ads Alias Tise (31) dan selanjutnya tim mengejar laki-laki  tersebut dan melihat Ads Alias Tise (31) membuang HP Samsung miliknya dan selanjutnya tim menemukan 2 bungkus sabu dalam plastik klip kecil, 1 buah kaca pirex, selanjutnya tim mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan pengembangan kerumah Ads Alias Tise (31) dan menemukan di atas tempat tidurnya 1 bungkus plastik klip kosong untuk palstik sabu yg akan diedarkannya.

BACA JUGA :  Kecewa! Janji Tak Ditepati Oleh PT. Tolan Tiga Indonesia, Para Anggota Koperasi SIPEF Mengundurkan Diri 

” Hasil interogasi Ads Alias Tise (31) mengakui sabu yg ditemukan adalah miliknya, bahwa dia juga pengedar sabu yg ada dilingkungan sabungan, sabu miliknya sedang kehabisan stok sehingga yang ada hanya tinggal 2 bungkus dan bahwa dia adalah residivis kasus narkoba dan  divonis 4 tahun 6 bulan dan selesai menjalani hukuman tahun 2019,” pungkas Kanitreskrim IPDA Francis Saragih SH MH.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca