Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, turut angkat bicara terkait eskalasi konflik lahan yang terjadi di Kecamatan Telawang, Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurutnya, persoalan utama yang memicu konflik berkepanjangan di wilayah tersebut tidak bisa dilepaskan dari masalah tata ruang yang hingga kini belum tertata dengan baik.
“Ini soal tata ruang. Tata ruang kita ini masih menjadi kendala utama,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Jum’at 27 Febuari 2026 di Sampit.
Ia menjelaskan, selain persoalan tata ruang, tumpang tindih (overlapping) perizinan dan kepemilikan lahan menjadi faktor yang paling merugikan masyarakat. Overlapping tersebut, lanjutnya, kerap menimbulkan konflik antara warga dengan pihak perusahaan.
Tak hanya itu, Teras Narang juga menyoroti berbagai dokumen pertanahan seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Surat Pernyataan Tanah (SPT), hingga verponding yang dinilai perlu pembenahan menyeluruh.
“SKPT, SPT, verponding, itu semua harus dibenahi. Kalau tidak, konflik akan terus berulang,” tegasnya.
Terkait munculnya ancaman sebagian warga adat yang disebut akan mengepung kantor kepolisian sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, Teras menilai situasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari sengketa lahan yang lebih dulu terjadi.
Ia memahami adanya dugaan kriminalisasi yang disuarakan masyarakat, namun tetap menekankan bahwa pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan penyelesaian akar persoalan agraria.
“Dugaan kriminalisasi itu tidak lepas dari sengketa lahannya. Jadi ini harus dilihat secara utuh,” katanya.
Sebagai solusi, mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menegaskan bahwa peran pemerintah sangat penting untuk menjembatani konflik.
“Harus dijembatani. Pemerintah harus hadir sebagai penengah agar konflik tidak semakin membesar,” tandasnya.
Ia berharap seluruh pihak, baik masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pemerintah daerah dapat menahan diri dan mengutamakan dialog demi mencegah eskalasi yang lebih luas di Kotawaringin Timur. (Fit).
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















