banner 130x650

Tersus dan TUKS di Kotim Diduga Ada Dikomersialkan, KSOP Sampit Bentuk Tim URC

Tersus

Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit akan menata ulang terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang melayani barang umum, kendati TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum.

Secara regulasi, Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Laut No. UM.008/81/18/DJPL tentang tindak lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), tanggal 28 September 2018 lalu.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit Capt. Muhammad Hermawan melalui Kasubtu Dalmon mengatakan kami akan melakukan penataan ulang Tersus dan TUKS yang didugakan melayanin kepentingan umum (komersial).

banner 1706 x 2560

“Kami akan bentuk Tim Unit Reaksi Cepat untuk melakukan pengawasan dan penataan ulang ulang Tersus dan TUKS,” katanya, Jum’at 14 Juni 2024.

Menurutnya jika terjadi ada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri dan aturan-aturan lain adanya dugaan penyalahgunaan Tersus atau TUKS.

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Dialog Santai Bersama PWI Pusat dan Dewan Pers

“Kami tidak bisa masuk sampai kedalam karena semua yang masuk ke KSOP Sampit pada kami hanya Manifes yang disampaikan oleh pemilik Tersus atau TUKS, jika sudah lengkap, kami proses, Kedepan kami juga akan membuat Tim Khusus untuk yang isinya juga dari para Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Dan jika ada temuan atau dugaan penggunaan  TUKS dan Tersus digunakan untuk kepentingan komersial sehingga merugikan keuangan negara,” Itu ranahnya bukan kami, ranahnya aparat penegak hukum, untuk menyelidiki hal tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui didalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus (Tersus) Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) pada Pasal 17 ayat (1) Terminal Khusus hanya dapat dioperasikan untuk kepentingan sendiri, tidak dapat digunakan untuk kepentingan komersial.

BACA JUGA :  Peringati HUT Pramuka Ke-61, DKR Baamang Lakukan Upacara Ulang Janji Pramuka

Dan jika adanya TUKS dan Tersus di Kotim tersebut digunakan untuk komersial juga merugikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) secara otomatis merugikan negara.

Dimana BUP yang mendapatkan konsesi di daerah tapi Tersus dan TUKS ikut menggunakan pelabuhannya dikomersialkan yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, ini mengakibatkan persaingan tidak sehat dan juga merugikan keuangan negara.

BUP yang memiliki izin konsesi harus membayar fee konsesi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan TUKS khusus yang melayani umum tanpa izin. Pasalnya TUKS dan Tersus yang melayani kepentingan umum hanya membayar sewa perairan yang nilainya jauh lebih kecil dan termasuk memberikan kerugian bagi negara atau daerah.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca