Tiga (3) orang oknum Polisi beserta dua (2) orang oknum masyarakat sipil diduga terlibat kasus perampasan barang berharga, mereka berhasil diringkus satuan Polres Pulang, 6 September 2024 yang lalu.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji membenarkan bahwa kejadian pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, Polres Pulang Pisau telah mengamankan beberapa orang terkait dengan adanya Laporan Polisi dari Polsek Kahayan Ilir tanggal 2 September 2024.
“Benar lima orang pelaku sudah diamankan oleh Polres Pulang Pisau,” katanya.
Erlan mengungkapkan kepada media tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana.
” Para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana,” tegasnya.
Dijelaskan oleh Erlan, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Jalan Lintas Palangkaraya – Bahaur Rt 06 Desa Gohong Kec Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah.
“Tepatnya di simpang 3 jalan Lintas Kalimantan Palangkaraya – Bahaur,” terangnya.
Sebelumnya jelas Kabidhumas Polda Kalteng mengatakan Penyidik dari Polres Pulang Pisau melakukan Penyelidikan terhadap laporan Polisi tersebut dan hasil Penyelidikan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban.
Adapun Korban yaitu bernama AH Bin H. S (Alm) warga dari Kalimantan Selatan/ Banjar, Laki-laki 35 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Datu Suban Rt 05 Rw 03 Desa Tandui Kecamatan Tambarangan Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan dan Desa Sungkai Rt 01 Rw 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan. Korban lain yakni B Bin M (Alm) asal Banjar, Umur 40 tahun, yang bekerja sebagai Sopir, alamat Desa Loksado Rt 01 Rw 01 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan Propinsi Kalimantan Selatan, dan R Alias A Alias D Bin M AM / Banjar, Umur 42 tahun, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Galam Rt 06 Rw 02 Kec. Bajuin Kab. Tanah laut Prop. Kalimantan Selatan.
” Semua saksi-saksi tersebut olehnPenyidik sudah dilakukan pemeriksaan,”ungkap Erlan.
Dilanjutkan Erlan, adapun Para Pelaku yang sudah diamankan yaitu: MR Alias A dan F Alias I Bin D (Keduanya warga Sipil), sementara tiga pelaku yakni DS Bin S (Oknum Anggota Polri), AP Bin T ( Oknum Anggota Polri) dan SS Bin K (Oknum Anggota Polri).
“Barang bukti yang berhasil di amankan berupa uang sebesar Rp .400.000,- dalam aplikasi DANA dari pelaku R, Satu (1) buah HP Vivo y12S warna merah hitam milik MR Alias A, satu (1) unit Mobil Merk Toyota Veloz warna putih Th. 2022 No.Pol DA 1581 BP STNK An. Samsuri, satu (1) buah tas warna merah yang berisi dokumen surat tanah dan satu (1)buah dompet merk Classic modern warna Pink,” jelas Erlan.
Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis, dan apabila terbukti nantinya, terhadap Oknum Anggota Polri Polda Kalteng melakukan Tindakan pidana.
“Kapolda Kalteng komitmen akan memproses baik secara Disiplin, Kode Etik bahkan Secara Pidana,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.