Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS diperairan sepanjang aliran sungai Mentaya, menjadi atensi khusus dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan TUKS di Kotim sangat minim pengawasan, apalagi kapal-kapal yang bersandar banyak dari luar Kalimantan.
“Tentu ini harus ekstra pengawasan, jangan seperti sekarang minim pengawasan,” katanya, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga : Haduh! Gaji dan Tunjangan ASN di Kotim Belum Juga Cair
“TUKS juga harus memberikan keamanan dan kenyamanan saat berlangsungnya kegiatan bongkar muat. Hal ini sudah tertuang di PM 52 /2021 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri,” jelasnya.
Menurutnya beberapa waktu lalu kami mengadakan sidak gabungan terhadap TUKS bersama pihak KSOP, Kecamatan, PUPR Bidang Tata Ruang dan pihak Kelurahan.
“Adanya temuan di lapangan inilah yang sudah kami diskusikan di internal, untuk langkah selanjutnya,” ucapnya.
Karena sudah jelas sudah ada regulasi, sudah tentu kita berpedoman pada regulasi. Bahkan pada pasal 22 ayat 2 izin kegiatan tersebut bisa sampai di cabut, jadi kami ingatkan jangan coba-coba melanggar Peraturan Menteri tersebut.
“Tentu kita tetap mendukung dunia usaha, tapi bukan berarti mengesampingkan persyaratan yang sudah disetujui Dirjen HUBLA. Apa lagi kegiatan di pelabuhan merupakan resiko tinggi,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.