Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menyebutkan, sebanyak 282 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 14 Partai Politik yang sekarang masuk tahapan pengajuan perbaikan berkas Bacaleg.
Anggota KPU Seruyan melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Abdiannoor mengatakan, rata-rata kesalahan dari Bacaleg yakni berkas legalisir ijazah dan persyaratan bebas pidana yang masih kurang.
“Tahapan perbaikan mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023. Kebanyakan masing-masing Bacaleg ini kurang melampirkan legalisir ijazahnya hingga perlu diperbaiki lalu persyaratan bebas pidana,” kata Abdiannoor pada Senin, 03 Juli 2023.
Menurutnya, mengingat Pengadilan di Seruyan tidak ada, jadi untuk mengurus persyaratan bebas pidana masih ikut di Sampit.
Baca Juga :
Pemkab Seruyan Minta Bangun Bumi Gawi Hatantiring Harus Bahu Membahu
“Sementara, di Sampit pun pasti numpuk juga berkas Bacaleg. Itu kendala sejauh ini,,” tambah Abdiannoor. Beber Abdiannoor, sejauh ini komunikasi dengan Partai Politik dengan KPU sudah bagus.
Saat ini masing-masing Partai sedang melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali ke KPU melalui Aplikasi Silon yang sudah menjadi ranah dari KPU Kabupaten.
“Komunikasi dari Partai Politik tidak ditemukan kendala. Karena sudah jauh-jauh hari berkas yang perlu disiapkan sudah dikabarkan ke masing-masing Partai Politik yang bersangkutan,” tandasnya.