Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan akan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Seruyan.
Penyaluran THR di lingkup Pemkab Seruyan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji Ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
“Hari ini, THR untuk ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan sudah mulai dilakukan pembayaran,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Megawati pada Rabu, 04 April 2024.
Megawati menambahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Seruyan sudah selesai proses SPP/SPM dan selanjutnya akan diterbitkan SP2D terkait pembayaran THR.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk membayar THR kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan sebesar Rp24,8 miliar.
“Untuk besarannya, telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan ketentuan yang mengaturnya,“ paparnya.
Kendati demikian, ia juga mengharpkan agar THR dapat digunakan sebaik mungkin. Pasalnya mempersiapkan diri dalam memasuki hari kemenangan Hari Raya Idul Fitri.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.