Sejumlah warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim telah merusak dan membakar pos jaga milik perusahaan PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL).
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi yang mana pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka akibat perusakan dan pembakaran pos penjagaan perusahaan milik PT. WNL. Ketiga tersangka tersebut yakni Boto (47), Thony (39) dan Sardianto (39). Peristiwa itu sendiri terjadi pada 7 September 2022 lalu.
“Ketiga tersangka tersebut kami amankan pada Sabtu 21 Januari kemarin dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun ada tiga lagi yang masih dalam buruan kami,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca Juga :
Kasatreskrim Polres Kotim Bidik Tersangka Kasus Pupuk Oplosan di Kotim !
Ketiga tersangka tersebut nekat membakar pos penjagaan milik PT. WNL lantaran kesal dan anarkis kerana mendengar perkataan dari pihak perusahaan. Karena sebelumnya warga meminta kepada pihak perusahaan untuk perbaikan jalan, intalasi listrik juga pemindahan pos security dari jalan desa.
“Warga juga sempat memportal jalan di lima titik di pertigaan jalan desa dan perusahaan sehingga pihak perusahaan tidak bisa mengakses jalan menuju pabrik,” ujar Lajun.
Pihak perusahaan tidak terima dengan perusakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut dan akhirnya melaporkan ke pihak Polres Kotim untuk ditindak lebih lanjut.
“Kini keriga tersangka lainnya masih kami cari dan sudah kami layangkan surat pemanggilan apabila nantinya tidak ada jawaban akan kami masukkan menjadi DPO,” tutup Kasat.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.