banner 130x650

180 Hektar Lahan di Luar HGU PT SKD Tanpa Ganti Rugi Dilaporkan Ke Mabes Polri

180 hektar

PT Sapta Karya Damai (SKD) diduga telah merampas dan menjadikan kebun kelapa sawit di atas tanah warga Desa Penyang seluas 180 hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) dilaporkan warga ke Mabes Polri melalui kuasa hukum LBH Mata Nusantara Kalimantan.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH-MNK) mengatakan sudah puluhan tahun ahli waris menuntut haknya dan sudah tiga kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil.

“Pihak SKD hanya menawarkan tali asih kepada pihak ahli waris, namun ahli waris menolak karena nominal yang ditawarkan tidak sesuai,” katanya, Senin 7 April 2025.

Dijelaskannya, atas penolakan tersebut akhirnya pihak SKD mencari-cari kesalahan pihak ahli waris dengan mengkriminalisasi dengan melaporkan ke Polda Kalimantan Tengah karena dituding legalitas milik ahli waris palsu.

“Ahli waris dipanggil dan diperiksa oleh Polda Kalteng Legalitas Asli milik Ahli waris Surat pengakuan tanah berupa segel tahun 1988 pun juga disita sebagai bahan pemeriksaan, hingga saat ini belum juga dikembalikan, dan hasil pemeriksaan pun hingga saat ini belum jelas seperti apa,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Kotim Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Tahun 2023

“Atas perlakuan pihak PT SKD tersebut akhirnya kami berkoordinasi dengan ahli waris, melakukan perlawanan dengan melaporkan pihak PT SKD ke Mabes Polri dengan perihal Laporan dugaan penyerobotan tanah dan penguasaan tanah di luar HGU,” tukasnya.

180 hektar

Adapun pemilik tanah tersebut kata Safari adalah Almarhum MUDI BUNGAS dengan legalitas kepemilikan berupa Surat pengakuan tanah berupa segel tahun 1988.

“Pada 27 Maret 2025, kami telah menyurati pihak PT SKD, dan pihak terkait dengan perihal Pemberitahuan Klaem tanah di lahan milik Almarhum MUDI BUNGAS yang belum di ganti rugi oleh PT Sapta Karya Damai,” ujar Safari.

BACA JUGA :  Cegah Penyalahgunaan Distribusi BBM, Polsek Baamang Patroli Dialogis SPBU

“Dalam surat tersebut kami beritahukan bahwa klien kami Prasetyo sudah melakukan pengkleman di lokasi lahan sengketa pada Kamis 27 Maret 2025 yang lalu,” kata Safari.

“Dan begitu pula kami juga melaporkan PT SKD ke Mabes Polri dengan perihal Laporan dugaan penyerobotan tanah dan penguasaan tanah di luar HGU,” pungkas Safari.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca