banner 130x650

7 Pj Kepala Desa dan 2 PAW Anggota BPD di Seruyan Resmi Dilantik

Kepala Desa
Foto : Djainuddin Noor resmi lantik sejumlah Pj Kepala Desa

Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor melakukan pengambilan sumpah janji dan melantik Pj Kepala Desa serta Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebanyak 7 Pj Kepala Desa dan 2 orang PAW Anggota BPD dilantik serta diambil sumpah/janii, bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Seruyan menekankan pentingnya para penjabat kepala desa untuk menjalankan tugas dengan tulus, sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan.

“Kepala desa merupakan mitra BPD untuk itu agar membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi, konsultasi, serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya pada Jum’at, 1 Maret 2024.

BACA JUGA :  Pj Bupati Seruyan Ingatkan Camat dan Kepala Desa Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada

Lebih lanjut, diharapkan para penjabat kepala desa dapat menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan maupun masyarakat secara keseluruhan.

Langkah-langkah ini diambil untuk mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun ekonomi dalam kerangka Grand Strategi Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan.

“Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa,” tukasnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Seruyan Mulai Bahas RKPD Tahun 2024

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca