Anggota DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menegaskan perlunya regulasi atau aturan agar Kota Sampit menjadi permukiman sehat dan lingkungannya terjaga.
Rusmawati, Anggota Komisi IV DPRD Kotim selama ini persoalan yang kerap menyebabkan pencemaran lingkungan yakni air limbah domestik. Yang merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis.
“Contohnya limbah cair domestik adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja. Ini harus diatur dalam sebuah regulasi supaya kedepannya Kota Sampit tidak menjadi permukiman yang tidak sehat,” ujar Rusmawati pada Jum’at, 05 Mei 2023.
Baca Juga :
Komisi III DPRD Kotim Minta Pemkab Pertahankan Prestasi WTP
Regulasi dimaksud ujarnya, yakni dalam bentuk peraturan daerah, yang akan memberikan perintah dan larangan untuk mengatur pengelolaannya sehingga lingkungan aman.
Diketahui, saat ini tengah diajukan dan akan segara dibahas lebih lanjut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Domestik.
“Secara keseluruhan fraksi di DPRD Kotim menerima usulan tersebut melalui forum rapat paripurna,” tandasnya.
Kendati demikian, ia mengharapkan agar dengan adanya Kota Sampit yang bersih dan sehat dapat menjadi wilayah yang layak menjadi pusat wisata bagi pengunjung luar atau masyarakat sekitar.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.