Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menegaskan agar eksekutif dalam pelaksanaan dan percepatan pembangunan di Kotim harus aktif melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kotamadya.
Sebab, kata dia dengan begitu maka pembangunan bisa sesuai dengan ketentuan dan peraturan sekaligus mengurangi resiko dampak hukum di kemudian hari.
Handoyo menyebutkan, sebagai pengawas internal, inspektorat di lingkungan pemda, selama ini perannya harus maksimal meski posisinya berada di bawah Sekda secara langsung. Sehingga tidak jarang ada oknum yang memandang rendah posisi itu.
“Pastikan posisi APIP dalam berbagai proses pembangunan di Kotim khususnya barang dan jasa,” ungkapnya, Kamis, 20 Januari 2022.
Itu semua kata dia untuk menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Titik berat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat penting, Inspektorat mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan selain itu juga menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam APBD Kotim,” tutur Handoyo J Wibowo.
Politisi Demokrat Kotim itu juga menegaskan bahwasanya pemerintah pusat juga menekankan fungsi dari Inspektorat daerah.
Bahkan dalam pelaksanaanya dibekali dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.