Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Sekda Djainudin Noor telah menggelar rapat penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) dengan masyarakat. Pihak masyarakat melalui Pemkab Seruyan menuntut PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) untuk memberikan 20 persen pembangunan kebun masyarakat yang berada didalam areal perizinan PT BJAP.
“Pihak masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang areal perizinan PT BJAP sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” kata Sekda Seruyan Drs. H Jainuddin Noor MAP kuasa masyarakat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Mereka juga menyampaikan tuntutan selanjutnya masyarakat akan tetap melakukan kegiatan panen massal buah kelapa sawit didalam areal PT BJAP apabila tuntutan plasma dan pengukuran ulang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Sementara menunggu kepastian pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat guna meredam situasi masyarakat dilapangan saat ini diusulkan dana talangan sebesar satu juta rupiah per KK per Bulan kepada PT BJAP dan diperhitungkan sebagai hutang masyarakat setelah kebun masyarakat atau usaha produktif terealisasi.
Sementara Pihak PT BJAP menyampaikan perusahaan bersedia memfasilitasi pembangunan 20 persen pembangunan kebun masyarakat atau memfasilitasi Kegiatan Usaha Produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca Juga :
Polsek Ketapang dan Polsek Sungai Sampit Dukung Siaga Ancaman Karhutla PT Agro Bukit Goodhope Group
Pihak masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah terdiri dari Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal, dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur desa diminta menghentikan semua kegiatan panen massal ataupun kegiatan lain yang dapat merugikan pihak PT BJAP.
“Meminta Pemerintah agar menerbitkan surat keputusan Calon Petani (CP) dan Calon Lahan (CL) untuk masyarakat enam desa dan satu kelurahan tersebut melalui Koperasi,” ujarnya perwakilan perusahaan.
Sehingga kesimpulan rapat yang dilaksanakan pada Sabtu 8 Juli 2023 itu yaitu pihak PT. BJAP bersedia memfasilitasi pembangunan 20 persen pembangunan kebun masyarakat atau memfasilitasi Kegiatan Usaha Produktif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk menentukan luas dan lokasi pembangunan 20 persen kebun masyarakat yang menjadi tuntutan masyarakat, akan ditentukan berdasarkan luas lahan yang dapat diusahakan oleh PT BJAP.
Baca Juga :
PT Agro Bukit Goodhope Group Gelar Apel Siaga Antisipasi Ancaman Karhutla
Terhadap kegiatan pengukuran ulang areal perizinan PT PJAP, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini dilakukan oleh Satgas Penertiban Perizinan Usaha Perkebunan yang masih berada dalam Kawasan Hutan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahkan juga ini tertuang dalam Nutolen rapat pada Sabtu 8 Juli 2023 di Aula Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, dan di tandatangani Sekretaris Daerah Seruyan H Djainuddin Noor sebagai pemimpin rapat, Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA M Fahmi Anshari, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf M Tandri Subrata, Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adhian Noor, Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto, Kepala DKPP Albidinnor, Camat Seruyan Tengah Ramiah, Pj Kades Bukit Buluh Hendra, Lurah Rantau Pulut Moh Rusli, Pj Kades Sukamandang Marjunjung, Tokoh Masyarakat Seruyan Tengah Muriyadi, Perwakilan PT BJAP Hendra.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.