Kejaksaan Negeri Seruyan memperlihatkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan membongkar dugaan korupsi yang tergolong merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Seruyan, yakni pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan tahun 2021 silam.
Kejaksaan Negeri Seruyan telah menetapkan satu tersangka perkara yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar rupiah tersebut. Jumlah tersangka berpotensi terus bertambah, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti dokumen tertulis dan keterangan saksi-saksi. Selain itu, telah berkoordinasi dengan pihak berwajib, seperti bidang keahlian, ahli fisik bangunan maupun ahli perhitungan kerugian kepada negara.
”Untuk nominal anggaran pembangunan sentra IKM sebesar Rp10.985.000.000 dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dan itu berpotensi bertambah. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah memiliki dokumen tertulis sebagai bahan acuan atau bukti,” kata Hamdani baru-baru ini
Adapun tersangka yang ditetapkan berinisial EPS. Dia merupakan penyedia jasa kontruksi pembangunan tersebut.
”Ini besar kemungkinan berlanjut kepada pihak-pihak yang memang terlibat secara langsung terhadap kegiatan yang disangkakan oleh Kajari Seruyan,” katanya.
Pihaknya juga masih melakukan inventarisasi beberapa bukti dan akan berupaya melakukan pemeriksaan atau penggeledahan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.
”Penyidik sudah mengantongi beberapa nama yang siap untuk disangkakan,” kata Hamdani.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.