Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan Pembacaan Putusan Sidang di Pengadilan Negeri Sampit yang ditunda hingga 4 Juli 2024, tanpa alasan yang jelas.
Yang diketahui sebelumnnya mereka dituntut oleh PT MAP atas perbuatan melawan hukum, seharusnya tanggal 20 Juni 2024 adalah Pembacaan Putusan.
“Namun ditunda hingga 4 Juli 2024, alasan juga belum diketahui dengan pasti, kami sudah tanyakan secara online melalui E Court,” ungkap Sardi Efendi, Bidang Hukum Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan, Selasa 25 Juni 2024.
Ia menuturkan hal itu tentunya menjadi pertanyaan bagi tergugat yaitu pengurus kelompok tani, bahkan para anggota kelompok tani, serta masyarakat juga bingung alasan dibalik penundaan hasil putusan sidang yang sudah berlangsung delapan bulan itu.
Hingga tiga tergugat yaitu Ketua Kelompok Tani, Carlius Uwar, Yono Prastio dan Hendra serta anggota bermusyawarah dan memutuskan akan ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami kelompok tani bersama tiga tergugat akan ke KY meminta pendampingan hingga keputusan dan menanyakan alasan ditundanya pembacaan putusan sidang, ini terpaksa kami lakukan,” tegasnya.
Ia menyampaikan terlebih dalam fakta persidangan, tuntutan perbuatan melawan hukum tidak terbukti, saksi-saksi serta alat bukti yang dihadirkan juga tak bisa membuktikan tuntutan itu.
Perkembangan sidang bisa dipantau secara online melalui ecourt, pada Kamis 20 Juni itu pihaknya membuka sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB belum tampil hasil putusan sidang.
Lalu kemudian muncul balasan dari ecourt bahwa ada perubahan jadwal Pembacaan Putusan menjadi 4 Juli 2024, dan tidak menyertakan alasan penundaan, kemudian mereka menanyakan di ecourt tersebut, dan tetap tidak ada jawaban.
Ia juga mempertanyakan mengapa gugatan ditujukan kepada individu yaitu tiga pengurus kelompok tani, seharusnya gugatan ditujukan kepada kelompok tani.
“Jadi badan hukum dengan badan hukum, bukan individu, Individu tidak punya lahan, yang punya itu kelompok tani,” ungkapnya.
Sebelumnnya diketahui bahwa salah satu tergugat, Hendra menyampaikan dari fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satupun alat bukti dan saksi yang di ajukan oleh penggugat yang ada membuktikan terkait dalam pokok perkara gugatan
Sebelumnnya diketahui bahwa salah satu tergugat, Hendra menyampaikan dari fakta yang terungkap di persidangan, penggugat tidak bisa membuktikan dan kabur, berdasarkan alat bukti legalitas yang diajukan oleh tergugat dari alat bukti P-1 s/d P-11 menjelaskan tentang HGU dan menjelaskan tentang Legalitas PT MAP yang Berstatus Investor PMA (Penanaman Modal Asing) dari KLK Grup.
Dan alat Bukti P-12 s/d P-14 Menjelaskan tentang Pemberian Kuasa Kepengurusan kepada Lembaga Aktifis Masyarakat TBBR Cabang Kecamatan Telawang Sampit, jadi dari seluruh alat bukti P-1 s/d P-14 yang di ajukan ke depan Majelis Hakim tidak ada satupun alat bukti tersebut yang memiliki unsur untuk diambil sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum.
Dan dua (2) orang Saksi yang dihadirkan oleh tergugat yaitu sdr Misi dan sdr Banjir (dia aku ingat nama asli sesuai KTP ah) sdr Misi mengatakan segala hal terkait pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh pihak PT MAP, berdasarkan Surat Berita Acara yang di buat dan dilaksanakan oleh Tim Invetarisasi Lahan yang di perintahkan oleh Ketua Tim yaitu an. Kakal K Tungai.
“Jadi sdr Misi hanya bertugas sebagai anggota Tim sehingga sdr Misi tidak dapat menjelaskan terkait pembebasan Tanah/Lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan,” terangnya.
Sedangkan saksi sdr Banjir menyampaikan didepan Majelis Hakim terkait pembebasan Lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan tidak mengetahui dia hanya menyampaikan pihak-pihak yang sebatas dengan Tanah/Lahan Kelompok Tani saja.
Dan itu pun hanya berdasarkan pernyataannya pribadi saja tanpa dikuatkan oleh saksi siapapun dan tanpa alat bukti surat apapun, bahkan Tergugat 3 sdr Hendra menanyakan kepada kedua saksi yang di hadirkan oleh Penggugat yaitu sdr Misi dan sdr Banjir (tolong di ganti sesuai nama asli di KTP), apakah sdr Saksi mengetahui apa pasal perkara yang saat ini di proses di PN Sampit oleh PT MAP kepada kami bertiga selaku Tergugat” jawaban sdr saksi baik itu Saksi sdr Misi maupun Saksi sdr Banjir adalah tentang Sengketa Lahan antara PT MAP dg Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan.
Dilanjutkan lagi pertanyaan oleh Tergugat 3 mewakili rekannya tergugat 1 dan tergugat 2 , apakah Saksi sdr Misi dan Saksi sdr Banjir pernah melihat ataupun mendengar kami selaku tergugat pernah melakukan kegiatan dan tindakan yang merugikan atau membuat terhentinya kegiatan aktivitas PT MAP di dalam HGU PT MAP, jawab saksi 1 san saksi 2 “saya tidak pernah melihat atau pun mendengar kalau para tergugat melakukan tindakan dan perbuatan tersebut, itulah yang di jawab oleh kedua saksi disaat yang berbeda pada saat dihadirkan dalam persidangan di depan majelis.
Berdasarkan Fungsi dan tujuan prinsip dari alat bukti P-1 s/d P-14 yang diajukan oleh Penggugat di depan Persidang yang berlangsung Fakta yang terungkap hanyalah tentang Legalitas HGU an PT MAP dan tentang keterangan bahwa PT MAP adalah Investor Asing (PMA) dan Surat Kuasa Kepengurusan Lahan Kepada Ormas TBBR Kec Telawang, dan berdasarkan Keterangan 2 Orang Saksi yang di hadirkan oleh Penggugat di dalam persidangan Fakta yang muncul keterangan yang disampaikan oleh 2 orang Saksi tersebut adalah tidak mengetahui terkait adanya pembebasan atas Tanah/ Lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan kepada PT MAP karena itu bukan kapasitas dan tugas saksi.
Berdasarkan uraian riwayat persidang diatas tersebut, kami seluruh anggota Kelompok Tani tidak menemukan unsur yang mengaitkan Perbuatan Melawan Hukum kepada ke-tiga individu pengurus inti kelompok Tani Kami yaitu Carlius Uwar selaku Ketua, Yono Prastio selaku Sekretaris dan Hendra selaku Bendahara, yang di gugat oleh PT MAP dalam Perkara di Pengadilan Negeri Sampit, Nomor. 47/Pdt.G/2023/PN.Spt
Hendra menjelaskan bahwa gugatan kepada mereka adalah perbuatan melawan hukum, namun dalam persidangan lebih banyak mengarah ke persoalan lahan, yaitu berada di Desa Penyang seluas 600 hektare.
Sardi menjelaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, penggugat (PT MAP) tidak mampu membuktikan dalilnya tentang Perbuatan Melawan Hukum melalui bukti surat dan bukti saksi yang dihadirkan oleh penggugat di Muka Pengadilan.
“Tidak satupun dalil yang dapat diterima untuk menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya
Justru, tergugat menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karena PT MAP yang menguasai mengelola dan memanfaatkan tanah/lahan Kelompok Tani Pembudidayaan Tanaman Rotan selama 18 tahun hingga saat ini, tanpa izin dari kelompok tani.
“Berdasarkan kesimpulan yang telah kami uraikan, demi Keadilan dan Kepastian Hukum, kami memohon Kepada Majelis Hakim yang kami Muliakan agar menjatuh Putusan seadil-adilnya,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.