Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto menegaskan pemerintah setempat disiplin dalam pemenuhan kewajiban para karyawan khususnya pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
“Kami selaku anggota DPRD Kotim tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan agar pembayaran TPP ini hendaknya tepat waktu dan bisa dibayarkan paling tidak 3 bulan paling lama harus sudah dibayar kepada para pegawai,” ujar Dadang kepada MentayaNet pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dadang menegaskan, aturan terkait kewajiban itu telah tertuang dalam peraturan daerah atau APBD. Maka ia mengharapkan tidak ada tunggakan yang ditanggung pemerintah daerah dalam penyaluran TPP.
“ASN jangan hanya dikejar untuk melaksanakan kewajiban bekerja dan absensi yang harus tepat waktu, namun juga harus dibarengi perhatian yang bijaksana,” tegasnya.
Dirinya mencontohkan, seperti guru yang ditegaskan aturan bahwa absen tidak boleh terlambat. Serta membuat perangkap pembelajaran dan lain sebagainya.
Sebagaimana disorotinya, hal itu memang merupakan kewajiban mereka namun harus diimbangi dengan penerimaan hak untuk mereka yang juga tepat waktu.
”ASN bukan hanya pelayan masyarakat, tapi juga bagian dari masyarakat yang aspirasinya diperjuangkan oleh DPRD. Sehingga, kami meminta pemerintah daerah agar menunaikan kewajiban terhadap para ASN, khususnya terkait tunjangan yang menjadi penyemangat mereka dalam bekerja,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.