banner 130x650

LBH-MNK Dampingi Klien Lakukan Pemortalan Lahan di Area Yang Dikuasai PT SCC Puluhan Tahun

Lbh

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan (MNK) Penerima Kuasa mendampingi Alimansyah Bin Sahdan bin Nayan (ahli waris) untuk mengambil alih tanah/lahan yang sudah beberapa kali mediasi di Kantor Desa, Kecamatan maupun di lokasi. Dan lahan masyarakat bisa dinyatakan diduga kuat dirampas dan dikuasai PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC) untuk dijadikan perkebunan sawit dikarenakan tidak ada ganti rugi.

Muhammad Zaki salah satu penerima kuasa dari LBH Mata Nusantara Kalimantan mengatakan kalau misalnya pihak PT SCC mempunyai dasar hukum, baik jual beli lahan tersebut, pertanyaan kepada siapa pembelian lahannya.

“Klien kami tidak pernah menjual lahan dan selama puluhan tahun bertempat di pondok di areal PT SCC,”ungkap zaki

LBH

Menurutnya lahan yang luas dan telah dirawat serta turun temurun telah dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa ada ganti rugi kepada pemiliknya yang sah berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik No. 38/RB/II/1982 Tanggal 3 februari 1982 dengan luas -+ 200 hektare.

“Dan masih ada ratusan hektare lagi lahan masyarakat, ada yang surat segel sampai sertifikat,” jelasnya.

Dijelaskannya, tanah dan lahan tersebut terletak di sebelah kiri mudik Sei Rubung, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Berdasarkan Surat Kuasa (Power of Attorney) yang diberikan Alimansyah Bin Sahdan bin Nayan (ahli waris), LBH akan melakukan aksi pemasangan patok batas dan pemortalan serta menduduki lahan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, langkah hukum yang sudah dilakukan pihak LBH adalah, pada tanggal 16 Mei 2025 menyurati pihak PT SCC dengan nomor surat: Pemberitahuan/LBHMNK/V/2025, Perihal: Pemberitahuan Penguasaan atas Tanah milik Sahdan bin Nayan No. 38/RB/II/1982. Dan sudah diserahkan surat tersebut kepada pihak perusahaan, yang mana pada hari Jum’at 16 mei 2025, juga sudah diberikan surat tembusan ke kabupaten yaitu ke Polres kotim, Kodim kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, BPN Kabupaten Kotim, dan Bupati Kotim, kemudian juga diberikan surat tembusan tersebut kepada Camat Cempaga, Polsek Cempaga, Koramil Cempaga dan Kepala Desa Rubung Buyung Kabupaten Kotim.

BACA JUGA :  Pelantikan Pengurus BEM, DPM dan UKM STKIP-MS Songsong Semangat Baru Menuju UMSA

“Selain itu surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Kalimantan Tengah, Danrem/Korem 102 Panju Panjung Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Sekda l Kalimantan Tengah untuk Gubernur Kalimantan Tengah, dan sudah ada bukti tanda terima untuk Legal Standing tahapan proses ini,”ujar Muhammad zaki.

Dan menurut Zaki, rekannya juga pada hari senin ke Jakarta untuk proses sesuai aturan Putusan Presiden terkait lahan yang ditindaklanjut oleh satgas Garuda dengan penunjukan kepada Menteri Pertahanan sebagai Ketua untuk tindak lanjut permasalahan lahan tanpa izin, tanpa HGU, atau berada dalam kawasan hutan.

“Tembusan Surat tersebut juga di serahterimakan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, Kejagung RI, Menteri ATR/BPN RI, Menteri HAM RI, Menteri Kehutanan RI, serta pihak terkait adanya sengketa lahan masyarakat yang berada di Provinsi Kalteng (antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang sudah berinvestasi agar kondusif) agar tidak saling klaim tanpa data dan berproses dengan data dengan tembusan ke SATGAS,” jelas Muhammad Zaki.

Yang pada intinya Pihak LBH akan memperjuangkan hak kliennya untuk mengambil alih tanah/lahan tersebut dengan cara tidak melawan hukum. Karena perbuatan perusahaan yang terindikasi nakal ini telah merugikan klien mereka, menguasai tanah/lahan tersebut secara illegal, tidak prosedur karena adanya pembiaran atau pembicaraan selama puluhan tahun ini dianggap masyarakat sia-sia.

BACA JUGA :  Sempat Viral! Sampah di Jalan Pelita Langsung Bersih

Muhammad Zaki, LBH-MNK mengharapkan kondusif dan tidak ada provokator atau propaganda dan seandainya adu mulut apalagi nanti bisa mengarah kearah adu fisik yang pastinya berdampak hukum dan menambah hal ini krusial, atau menjadi opini liar atau permasalahan yang tidak ada penyelesaian dengan baik dan berkeadilan.

Untuk diketahui terang Zaki, bahwa diatas tanah/lahan seluas kurang lebih 200 hektare tersebut sebelum digusur dan dirampas dan dikuasai perusahaan nakal ini ada tanam tumbuhnya yaitu budi daya berupa Karet dan Rotan, pohon cempedak dan sayur mayur serta tanaman buah lainnya yang digarap dengan titik peluh, keringat para ahli waris yang merupakan mata pencaharian keluarga besar Ahli waris.

Tanah/lahan berupa kebun budi daya Karet dan Rotan dan tanaman buah tersebut selama puluhan tahun ini di garap perusahaan PT SCC (Sinar Citra Cemerlang) juga diduga berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) dan berdasarkan keterangan ahli waris tanah/lahan tersebut tidak pernah dijual belikan kepada siapapun dengan bukti surat kepemilikan yang asli masih berada ditangan ahli waris dan adanya bukti beberapa kali legal hukum beserta aparat ke pondok, foto/dokumentasi terlampir.

Muhammad Zaki selaku penerima kuasa mewakili Anekaria Safari Ketua Umum LBH MNK, surat pemberitahun sudah kami sampaikan semua, kami akan perjuangkan hak klien, aksi dilapangan sudah kami lakukan.

BACA JUGA :  Damang Tualan Hulu Somasi PT HAL Akibat Belum Patuhi Putusan Sanksi Adat

“Agar perusahaan memberikan rasa kasihan atas terbatasnya sumber daya manusia masyarakat yang berurusan, bisa diliat sendiri dilapangan, dari ada yang keadaan fisiknya mengalami kecacatan mata, pendengaran, keterbatasan pendidikan dan juga sudah berusia sepuh,” tegasnya.

Sampai berita ini kami diterbitkan, pihak manajemen PT Sinar Citra Cemerlang dan pihak terkait lain belum dapat dikonfirmasi, demikian.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca