banner 130x650

Tutup Sementara PT WNL!!! LBH Feradi WPI dan Aliansi Ormas Desak Komnas HAM Bertindak

Tutup Sementara PT WNL
Foto : Saat Kadisbun Provinsi Kalimantan Tengah saat meninjau lapangan pada 4 Desember 2024.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Feradi WPI bersama Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera merekomendasikan penutupan sementara PT WNL BGA Group sebelum Kasus Dukuh Bengkuang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selesai dan kini menjadi perhatian serius Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Mereka menuding PT WNL BGA Group diduga telah melanggar HAM terkait kasus Dukuh Bengkuang Desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga penutupan sementara adalah langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan eks masyarakat 36 warga Dukuh Bengkuang .

“Komnas HAM harus bertindak tegas dan merekomendasikan ke Pemkab Kotim untuk menutup sementara PT WNL sampai perusahaan memenuhi semua kewajiban dan hak-hak Eks 36 Warga Dukuh Bengkuang,” kata Deden Nursida Perwakilan LBH Feradi WPI dengan tegas.

Dan untuk itu kata Deden , kami sudah membalas Surat ke Komnas HAM untuk Memberikan Rekomendasi Menutup Sementara PT WNL.

“Selama kasus ini masih berjalan dan belum ada pemenuhan hak-hak kepada Eks 36 Warga Dukuh Bengkuang, kami meminta Komnas HAM memberikan Surat Rekomendasi untuk menutup sementara PT WNL BGA Group,” tegasnya.

Tutup Sementara PT WNL

Deden menjelaskan dan untuk diketahui jika Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM dapat menghadapi berbagai risiko, baik secara hukum, reputasi, maupun finansial. Berikut beberapa risiko yang mungkin dihadapi:

  • Risiko Hukum: Perusahaan PMA dapat dituntut secara hukum di negara tempat mereka beroperasi atau di negara asal perusahaan induk. Mereka dapat menghadapi gugatan terkait pelanggaran HAM, seperti perusakan lingkungan, penindasan masyarakat adat, atau pelecehan pekerja.
  • Risiko Reputasi: Pelanggaran HAM dapat merusak reputasi perusahaan dan menimbulkan citra negatif di mata masyarakat, investor, dan pelanggan. Hal ini dapat berdampak pada penurunan nilai saham, kehilangan pelanggan, dan kesulitan mendapatkan investor baru.
  • Risiko Finansial: Perusahaan PMA dapat mengalami kerugian finansial akibat gugatan hukum, biaya perbaikan kerusakan lingkungan, atau kehilangan pendapatan akibat penurunan reputasi.
  • Risiko Operasional: Perusahaan PMA dapat mengalami gangguan operasional akibat protes atau blokade dari masyarakat yang terdampak, sehingga dapat menghambat kegiatan bisnis mereka.
BACA JUGA :  5 Kandidat Bacalon Ketua PWI Kotim Siap Bersaing Sengit !

Untuk mengurangi risiko-risiko tersebut, perusahaan PMA perlu mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan internal mereka, melakukan penilaian dampak HAM, dan membangun mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat yang terdampak.

Investor juga lanjut Deden, mempunyai kekwatiran dan bisa menarik modalnya jika perusahaan PMA terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM. Investor mungkin khawatir tentang risiko reputasi, hukum, dan finansial yang terkait dengan pelanggaran HAM, sehingga mereka dapat memutuskan untuk menarik investasi mereka.

BACA JUGA :  Alert! Tidak Hanya Truk, Rumah Warga Ikut Jadi Korban Teror

Beberapa alasan investor mungkin menarik modalnya antara lain:

  1. Risiko reputasi: Pelanggaran HAM dapat merusak reputasi perusahaan dan investor, sehingga investor mungkin ingin menghindari risiko tersebut.
  2. Risiko hukum: Investor mungkin khawatir tentang potensi gugatan hukum dan biaya yang terkait dengan pelanggaran HAM.
  3. Risiko finansial: Pelanggaran HAM dapat berdampak pada kinerja keuangan perusahaan, sehingga investor mungkin ingin menghindari risiko tersebut.
  4. Prinsip investasi: Beberapa investor memiliki prinsip investasi yang mempertimbangkan faktor-faktor sosial dan lingkungan, sehingga mereka mungkin tidak ingin terlibat dalam perusahaan yang terkait dengan pelanggaran HAM.

Jika investor menarik modalnya, perusahaan PMA mungkin akan menghadapi kesulitan keuangan dan operasional, sehingga penting bagi perusahaan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan internal mereka dan melakukan penilaian dampak HAM untuk mengurangi risiko-risiko tersebut, demikian Deden Nursida.

Catatan:

Dewan Pers telah menilai bahwa berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Saat ini, MentayaNet.com sedang dalam upaya memberikan klarifikasi atas pemberitaan dimaksud, sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap prinsip keberimbangan informasi.

Kami juga menegaskan bahwa MentayaNet.com berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik, sekaligus menghormati hak-hak narasumber dan pihak-pihak yang diberitakan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca