Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Puruk Cahu melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan ini dalam rangka persiapan pelaporan SPT Tahunan ASN dan non-ASN dengan memanfaatkan data terbaru dari pemerintah daerah. Kunjungan tersebut diterima oleh Kasubbid Administrasi Gaji BPKAD Murung Raya.
Dalam pertemuan, Kepala KP2KP Puruk Cahu menyampaikan usulan agar bukti pelaporan SPT Tahunan dijadikan salah satu syarat dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Menanggapi hal itu, Pemkab Murung Raya menyatakan dukungannya. Menurut perwakilan BPKAD, usulan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab dalam menegakkan kedisiplinan ASN sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“ASN adalah contoh langsung bagi masyarakat. Kalau aparatur pemerintah patuh melaporkan SPT Tahunan, tentu masyarakat akan lebih termotivasi untuk melakukan hal yang sama. Karena itu, kami melihat usulan ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal keteladanan,” tegas Kasubbid Administrasi Gaji BPKAD Murung Raya pada Senin, 22 September 2025.
Ia menambahkan, Pemkab Murung Raya siap menindaklanjuti usulan KP2KP dengan membahasnya bersama pimpinan daerah.
“Kami ingin kepatuhan pajak menjadi budaya di lingkungan pemerintahan. Dengan begitu, selain tertib administrasi, juga akan semakin memperkuat kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah dan nasional,” ungkapnya.
Pemkab Murung Raya berharap melalui kerja sama ini, seluruh ASN dan non-ASN di lingkup pemerintahan dapat menjadi motor penggerak kepatuhan pajak di masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.