banner 130x650

SPK Hanya Berlaku Sepekan, Agrinas Pusat Terbitkan Surat Tetapkan Moratorium KSO

Spk tidak berlaku
Foto : Ketua Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang, Ricko Kristolelu, dan Pengurus Ormas dalam konferensi pers Minggu (1/3/2026), memperlihatkan surat PT Agrinas Palma Nusantara yang menetapkan moratorium KSO serta mencabut kewenangan Regional Head (RH) dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Kerja Sama Operasional (KSO) antara koperasi plasma di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Agrinas Palma Nusantara memasuki babak baru. Sesuai dengan surat Nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Regional Head (RH) dinyatakan tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.

Fakta tersebut terungkap dalam surat tersebut bahwa seluruh Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi perusahaan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama (Wadirut) Agrinas.

Hal ini disampaikan Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, dalam konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026).

” Dalam Surat tersebut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Regional Head (RH) dinyatakan tidak berlaku sejak 10 Februari 2026,” katanya.

Ricko mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah menerima surat Nomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tersebut kurang lebih dua minggu lalu.

“Namun saat itu kami tidak langsung mempublikasikannya. Kami khawatir surat ini menjadi polemik, dicatut, atau disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi memicu kegaduhan,” ujar Ricko.

BACA JUGA :  Merinding! Ditemukan Mayat Perempuan Tenggelam di Sungai Keruing Kotim

Menurutnya, demi memastikan keabsahan dokumen tersebut dan menghindari kesimpangsiuran informasi, pihaknya memutuskan untuk melakukan klarifikasi langsung ke Pusat.

“Karena itu kami berangkat ke Jakarta menyambangi manajemen Agrinas pusat untuk meminta klarifikasi resmi. Kami tidak ingin berspekulasi. Kami ingin memastikan surat ini benar dan sah sebelum disampaikan ke publik,” tegasnya.

Klarifikasi di Jakarta Bertemu Tim Pokja

Dalam kunjungan tersebut, Ricko menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan tim Pokja Agrinas, yakni Pak Geni, Pak Izhar, dan Pak Naufal.

“Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh pusat dan ditandatangani langsung oleh Wadirut. Kebijakan di cabut nya SPK berlaku efektif sejak 10 Februari 2026,” jelasnya.

Penegasan tersebut sekaligus memastikan bahwa kewenangan penerbitan SPK telah ditarik sepenuhnya di operasi pusat.

Isi Surat dan Dampaknya

Dalam surat tersebut ditegaskan:

  • Perusahaan menetapkan termasuk moratorium KSO.
  • Regional Head dilarang menerbitkan SPK maupun SPMK.
  • Seluruh SPK yang telah diterbitkan Regional Head dinyatakan tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.
  • Kewenangan penerbitan SPK berada sepenuhnya pada Direktorat Operasi pusat.
BACA JUGA :  Damang Tualan Hulu Somasi PT HAL Akibat Belum Patuhi Putusan Sanksi Adat

Ricko menilai, ketentuan tersebut memiliki konsekuensi administratif yang serius terhadap kerja sama yang selama ini berjalan berdasarkan SPK regional.

“Jika SPK regional tidak berlaku sejak 10 Februari, maka dasar administratif KSO otomatis harus dikaji ulang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah klarifikasi ke Jakarta merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial organisasi terhadap masyarakat Kotim agar tidak terjadi kesalahpahaman atau informasi yang menyesatkan.

“Kami tidak ingin situasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Yang kami sampaikan hari ini murni berdasarkan dokumen resmi dan hasil klarifikasi langsung,” tutup Ricko.

Ricko Berharap Kebijakan Agrinas jangan sampai merugikan koperasi dan masyarakat adat.

Sementara itu pihak Agrinas maupun Regional Head terkait Surat tersebut wartawan berusaha meminta tanggapan melalui nomor Whatsappnya, sampai berita ini dinaikkan belum memberikan tanggapan secera resmi terkait tindak lanjut maupun solusi kepada masyarakat setelah tidak berlaku nya SPK koperasi.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca