Momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan komitmen nyata bagi kesejahteraan pekerja dan buruh Indonesia. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah merilis enam kebijakan strategis sebagai “kado baru” untuk pekerja.
“Upaya Presiden Prabowo untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh merupakan bukti nyata,” tulis Kemnaker dalam rilis resminya, Kamis 1/5/2026.
Enam Langkah Nyata untuk Buruh
Berikut enam kebijakan yang disiapkan pemerintah:
1. UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) UU ini memberi kepastian hukum, jam kerja, upah, dan jaminan sosial bagi PRT yang selama ini belum terlindungi.
2. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Mengatur hak, tarif, jaminan keselamatan kerja, dan kemitraan yang adil bagi pengemudi ojol dan kurir daring.
3. Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188. Memastikan pelindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan sesuai standar internasional.
4. Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Satgas bertugas mencegah PHK massal, menyiapkan jaring pengaman, dan program alih profesi bagi pekerja terdampak.
5. Penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Bentuk penghormatan negara terhadap perjuangan buruh perempuan yang tewas memperjuangkan hak-hak pekerja pada 1993.
6. Kebijakan Pembatasan Alih Daya/Outsourcing. Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah membatasi praktik outsourcing hanya untuk pekerjaan tertentu guna mencegah hubungan kerja yang rentan.
Satu Tekad, Satu Tujuan
Kemnaker mengajak seluruh elemen pekerja untuk menyatukan tekad demi kesejahteraan bersama. “Rekanaker, mari satukan tekad, demi satu tujuan, kesejahteraan bersama,” ajak Kemnaker.
Peringatan May Day 2026 mengusung tema _“Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama”_. Tema ini menegaskan arah kebijakan ketenagakerjaan pemerintah: pelindungan menyeluruh dari pekerja sektor domestik, platform digital, hingga awak kapal perikanan.
Dengan enam kebijakan tersebut, pemerintah berharap kualitas hidup pekerja Indonesia meningkat, hubungan industrial lebih harmonis, dan risiko PHK dapat dimitigasi sejak dini.
(Sumber: http://Kemnaker.go.id, SIAPkerja)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















