Sengketa terkait penahanan alat berat jenis excavator di wilayah hukum Polsek Pulau Hanaut berhasil diselesaikan melalui mediasi. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan di mediasi oleh Bhabinkamtibmas di kantor Polsek Pulau Hanaut, Sabtu (16/5/2026) pukul 14.00 WIB.
Masalah bermula dari pengaduan Sdr. M. Fadhiliur Ihsan terkait penahanan alat berat miliknya oleh Sdr. Alpian. Kesalahpahaman dalam penyelesaian pembayaran membuat kedua pihak sempat berselisih paham.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan tersebut dan segera menindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut, Aiptu Yuyun dan Aipda Ahmad Rusli, menjadi mediator dalam pertemuan itu. Mereka mengundang Sdr. M. Fadhiliur Ihsan, Sdr. Alpian, dan Sdr. Wawan M untuk duduk bersama mencari solusi.
Proses mediasi berlangsung hingga pukul 17.30 WIB. Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai dan dituangkan dalam surat perjanjian bersama. Penyelesaian masalah ditempuh tanpa jalur hukum, melainkan dengan musyawarah kekeluargaan.
“Permasalahan selesai dengan jalan perdamaian dan dilengkapi surat perjanjian antara kedua belah pihak,” tulis Humas Polsek Pulau Hanaut.
Penyelesaian ini menjadi contoh peran aktif Bhabinkamtibmas dalam meredam potensi konflik di tengah masyarakat melalui pendekatan problem solving yang humanis.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















