Akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat kampung semakin diperkuat. Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas meresmikan 970 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Papua Barat dan 1.055 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Papua Barat Daya pada 18 Mei 2026.
Peresmian ini merupakan bagian dari upaya memperluas layanan bantuan hukum melalui konsep “people centered justice”. Dalam pelaksanaannya, Posbankum melibatkan tokoh adat, paralegal, dan pemerintah daerah agar layanan hukum lebih dekat, mudah dipahami, dan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Secara nasional, pemerintah telah membentuk 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan. Jumlah ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, dapat mengakses keadilan.
Untuk memperkuat kualitas layanan, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional [BPHN] terus melakukan pelatihan bagi para paralegal serta membangun sistem pelaporan digital. Langkah ini diharapkan membuat layanan hukum semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan perluasan Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya, masyarakat di wilayah tersebut kini memiliki akses yang lebih besar untuk mendapatkan bantuan hukum dasar tanpa harus menempuh jarak jauh ke kota.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















