banner 130x650

Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian TBS, Barang Bukti 42 Janjang Sawit

Polsek Antang Kalang

Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur mengamankan pelaku pencurian Tandan Buah Segar TBS di area PT Unggul Lestari. Pelaku berinisial SAS, 20 tahun.

Pencurian terjadi Sabtu 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kec Telaga Antang, Kab Kotim, Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E menjelaskan kronologinya.

Saksi DEL yang bertugas security sedang patroli. Ia menemukan 3 tumpukan buah sawit yang ditutup pelepah di TKP. Temuan itu langsung dilaporkan ke Danru Security.

Selanjutnya saksi diperintahkan melakukan pengintaian bersama rekan security lain. Sekitar pukul 09.00 WIB, saksi 2 melihat aktivitas panen yang dilakukan terlapor SAS tepat di lokasi tumpukan buah sebelumnya.

BACA JUGA :  Kapolres Kotim Pimpin Apel Kebangsaan Bersama Buruh dan Komunitas Ojol

Saksi 2 melapor ke Danru Security. Sekitar 20 menit kemudian rekan security tiba dan menyisir lokasi. Mereka menemukan 1 tumpukan buah sawit di parit pembatas antara kebun PT Unggul Lestari dan kebun milik masyarakat.

Setelah dihitung, jumlah buah tersebut sebanyak 42 janjang. Tak lama kemudian pelapor datang mengecek tumpukan buah tersebut.

Pihak PT Unggul Lestari lalu mendatangi sebuah pondok tak jauh dari Blok L61. Terlapor SAS tiba di pondok dan langsung diamankan security perusahaan.

Saat ditanya terkait buah sawit di parit pembatas, SAS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah memanen dan mengambil buah sawit milik PT Unggul Lestari.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Estate I PT Unggul Lestari. Dilakukan penimbangan dan berat total TBS mencapai 710 kg.

BACA JUGA :  Kapolres Kotim Hadiri Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih untuk Wujudkan Ekonomi Lokal yang Kuat

Atas kejadian itu PT Unggul Lestari mengalami kerugian Rp 2.480.030. Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk proses hukum.

Laporan resmi dibuat tanggal 8 Juni 2026, pasal yang disangkakan:

1. Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

2. Pasal 476 KUHP tentang Pencurian.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca