banner 130x650

Badan Kehormatan DPRD Kotim Tegaskan Masyarakat Patuh Bayar BPHTB

Badan Kehormatan DPRD Kotim
Photo : M Abadi, Badan Kehormatan DPRD Kotim (dua dari kiri)

M Abadi yang merupakan Badan Kehormatan DPRD Kotim menegaskan seluruh elemen masyarakat agar patuh dan wajib membayarkan BPHTB yang berada di Kotim.

“Perlu diingat pembayaran pajak terjadi lebih dahulu daripada saat terutang. Sebagai gambarannya, pembeli tanah bersertifikat sebelum melakukan transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani, diharuskan untuk membayar BPHTB,” ucap M Abadi, Badan Kehormatan DPRD Kotim kepada MentayaNet.com pada Rabu,20 April 2022.

Baca Juga : Pemilik Citra Borneo Indah Group Bagikan Zakat Harta Kepada 14 Kabupaten di Kalteng

Ia mengatakan mengingat kepada pihak perusahan perkebunan agar patuh terhadap kewajiban membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kerna selama ini ada kurang lebih 17 perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar RP551.376.022.800.

banner 1706 x 2560
Badan Kehormatan DPRD Kotim
Photo : Ilustrasi dari masyarakat yang harus membayar BPHTB

Jika ini tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB ini akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerna kehadiran investasi kita berharap bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim.

BACA JUGA :  Dewan Minta Pemkab Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Kotim

“Makanya kita berharap target perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan bisa maksimal sehingga pihak terkait perlu melakukan langkah untuk Nantinya agar di cek bersama. Karena mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU,” tegasnya.

Baca Juga : Gelapkan 18 Miliar Rupiah, Pengusaha di Sampit Ini Ditangkap Polisi

Sesuia ketentuan dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.

BACA JUGA :  Program Pengentasan Kemiskinan di Kotim Harus Tepat Sasaran

Dari hasil pemeriksaan kantor surat setoran BPHTB terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung, Wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda dan atau bunga, Sanksi administrasi dikenakan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak terutangnya pajak.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca