Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi, Minggu (14/6/2026) malam. Sebanyak 80 karung pupuk NPK Phonska dan Urea diamankan di Jalan H.M. Arsyad, Samuda Ujung Pandaran, depan Mapolsek Jaya Karya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Anggota piket Polsek Jaya Karya mendapat laporan ada 2 unit pickup Grandmax putih nopol KH 9231 PF dan KH 8229 FT mengangkut pupuk bersubsidi dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan akan dibawa keluar daerah.
“Anggota menunggu di depan Polsek. Saat melintas, kendaraan diminta berhenti. Setelah diperiksa, masing-masing pickup mengangkut 40 karung pupuk bersubsidi. Total 80 karung,” jelas AKP Edy Wiyoko, Selasa (17/6/2026).
Pemilik pupuk, Sdr. MSD, 56 tahun, kemudian dipanggil ke Polsek. MSD mengaku membeli pupuk dari petani di Desa Lempuyang dan rencananya akan dijual di Sampit. Namun saat ditanya, MSD tidak dapat menunjukkan dokumen DO resmi dari pemerintah maupun izin usaha distribusi pupuk bersubsidi.
Barang bukti berupa 2 unit pickup Grandmax dan 80 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea telah diamankan di Polsek Jaya Karya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami asal-usul dan jaringan distribusi pupuk bersubsidi tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















