Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press release terkait pengungkapan perkara penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kegiatan digelar pada Selasa pagi (28/07/2026) di depan Aula Lobi Polres Kotim. Press release dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H. mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.
Turut hadir Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., Kanit Reskrim Polsek Baamang Ipda Lukas Tindan, serta rekan-rekan media.
Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim membacakan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jl. Baamang Tengah I RT 06 RW 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Berawal saat pelaku berinisial RY (31) hendak membeli sabu dan duduk menunggu di sekitar lokasi. Tiba-tiba datang korban berinisial RZ dalam keadaan emosi sambil menagih utang kepada pelaku.
Cekcok mulut pun terjadi hingga korban mencekik leher pelaku. Merasa terdesak, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau jenis badik dari dalam tas selempangnya dan menusukkannya ke arah korban sebanyak tiga kali.
“Tusukan tersebut mengenai bagian dada kanan dan lengan kiri korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” ujar AKP Sugiharso.
Korban yang mengalami luka berat kemudian meninggal dunia pada Jumat, 25 Juli 2026 akibat luka yang dideritanya. Informasi meninggalnya korban juga diterima pelaku saat masih dalam pelarian.
Berkat penyelidikan intensif, pada Sabtu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Resmob Polres Kotim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Tim Reskrim Polsek Baamang berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan Desa Telaga.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau badik, satu tas selempang hitam, pakaian pelaku, serta sarung pisau dan sandal yang ditemukan di TKP telah diamankan di Polsek Baamang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















