Unit Reskrim Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial AS (28) diamankan di rumahnya di *Jl. Usman Harun RT 05, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Baamang melakukan penyelidikan. Saat digerebek di dalam kamar rumahnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet warna hitam yang berisi 13 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,71 gram. Selain itu, disita juga uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor sendiri. Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Baamang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menegaskan, perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian.
“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















