Ketua Komisi I DPRD Kotim mendukung komitmen Gubernur Sugianto Sabran untuk mengaudit perusahaan perkebunan kelapa sawit karena diduga banyak terjadi pelanggaran aturan.
Rimbun, Ketua Komisi I DPRD Kotim menilai pentingnya melakukan penyelidikan terkait perusaahan yang banyak melanggar aturan sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kami tentu sangat mendukung langkah ini. Harus dibuka supaya bisa kita lihat sejauh mana perusahaan memenuhi kewajibannya mematuhi aturan,” ucap Rimbun pada Rabu, 29 Juni 2022.
Rimbun menyebutkan jika langkah audit sangat penting untuk mengetahui apakah perizinan perusahaan sudah sesuai aturan. Selain itu, audit juga bisa membuktikan apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya menjalankan program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca Juga : Sempat Viral! Sampah di Jalan Pelita Langsung Bersih
Masalah lain yang masih banyak dituntut masyarakat adalah kewajiban perusahaan mengalokasikan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari luar kebun yang dimiliki.
Rimbun menilai, masih banyak perusahaan yang diduga belum mematuhi aturan. Banyaknya tuntutan masyarakat terkait v, menjadi indikasi bahwa perusahaan belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya mengalokasikan 20 persen kebun mereka untuk kebun plasma.
“Wajar jika masyarakat menuntut perusahaan memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari kebun perusahaan karena itu memang sudah ditegaskan dalam aturan,” tegas Rimbun.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menegaskan kepada pemerintah provinsi sepakat bersama pemerintah kabupaten membentuk satgas dan segera mengaudit perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.
Baca Juga : DPRD Kotim Soroti Tajam Keuangan Daerah Walau Dapatkan WTP
“Kami sepakat membentuk satgas. Kami akan bekerja mengaudit kebun-kebun besar,” kata Sugianto di Pangkalan Bun, Jumat, 03 Juni 2022 lalu.
Sugianto Sabran menerangkan langkah ini agar tujuan akhir yang diinginkan bisa terwujud, yakni para pengusaha sadar, bahwa plasma wajib harus ada 20 persen dari luasan dan diperuntukkan bagi masyarakat di sekitarnya.
“Kami mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut supaya mengaudit perusahaan perkebunan di Indonesia khususnya Kalteng,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (5)
Komentar ditutup.