banner 130x650

APDESI Seruyan Akan Demo Besar – Besaran, Dewan Adat Kecewa !!!

APDESI
Photo : Proses Mediasi yang di laksanakan oleh masyarakat dan APDESI (unt)

Menindaklanjuti surat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Seruyan terkait tuntutan plasma 20% dari PT Tapian Nadenggan. Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan menggelar mediasi bersama pihak perusahaan di Hanau, Selasa, 4 Oktober 2022 yang lalu.

Dewan pimpinan cabang Kabupaten Seruyan dengan dasar surat dari APDESI kembali menggeliat untuk menuntut plasma 20% yang seharusnya menjadi hak milik warga setempat. Mediasi dihadiri oleh Ketua Harian DAD, APDESI, Pihak Kecamatan, Komandan BATAMAD Kabupaten Seruyan, Menteng Delpris, Damang se-Kab Seruyan, DAD Kecamatan, Kapolsek Hanau, 10 Kepala Kesa, Danramil dan Management PT Tapian Nadenggan.

Ketua Forum Damang Kabupaten Seruyan, Salundik Uhing mengatakan dengan tujuan utnuk mediasi pra konflik perihal pembagian plasma. Harapan yang senantiasa ditunggu masyarakat pada saat menggelar aksi, namun hasilnya mengecewakan.

“Saya harapkan supaya permasalahan ini cepat selesai. Jangan kita bantah lagi, ingat dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” tegas Salundik pada Jum’at, 07 Oktober 2022.

Baca Juga : 

PT Tapian Nadenggan dan APDESI Sepakat, Terkait Tuntutan Plasma Masyarakat, Ini Kesepakatannya

Dirinya menjelaskan ada beberapa perusahaan kecil yang mampu memberikan plasma kepada masyarakat, namun sebaliknya perusahaan sebesar Sinarmas belum mampu merealisasikannya.

BACA JUGA :  Disdik Seruyan Komitmen Dukung Rehab Rumah Dinas Tenaga Pendidik

“Jangan sampai masyarakat kita yang sudah aman ini menjadi bergejolak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Apdesi kabupaten Seruyan, Mirwan Hidayat menyebutkan aksi masyarakat meminta lahan plasma 20% wajib direalisasikan PT. Tapian Nadenggan (Sinar Mas Group).  Dirinya melakukan mediasi ini agar meminta jawaban secara langsung dari PT. Tapian Nadenggan yang telah berjanji pada 30 September 2022.

“Dari yang dipahami terkait kontekstual disampaikan,perusahaan ini tetap menolak plasma 20 %,” ucap Mirwan kepada MentayaNet.com.

Ia menerangkan, jika mengacu pada SK Kementrian tahun 2001 pemberian plasma itu diharuskan, tetapi hingga sampai ini belum ada verifikasi. Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk meminimalis kejadian yang tidak diinginkan.

Dikesempatan yang sama, ia menegaskan tidak ada kekuasaan yang abadi. Sehingga dengan suasana mediasi yang cukup memanas kala itu dirinya dan jajaran sangat kecewa akan keputusan yang dilayangkan oleh Perusahaan tersebut.

Baca Juga :

Cegah Krisis Pangan 2023, Wabup Seruyan Ajak Warga Budidaya Tanaman Pangan

“Kami selaku warga disini (dayak) tidak akan pernah diam dan bungkam dengan Perusahaan yang tidak mampu bekerja sama dengan baik di Kabupaten Seruyan. Kita datangkan tokoh-tokoh adat dan pihak berwajib untuk melihat bukti dari serakahnya perusahaan ini kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Seruyan Lantik Pejabat Struktural di Lingkup Pemkab, Siapakah Mereka ?

Terpisah, Wakil Ketua APDESI, M. Firdaus juga menambahkan dengan tidak dibaginya saham alias plasma 20% ini maka telah menjadi kerugian masyarakat adat.

Diketahui, jajaran APDESI juga menuntut Dewan Adat Dayak (DAD) setempat agar bisa membantu dan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak perusahaan.

Kendati demikian, PT Tapian Nadenggan enggan untuk melakukan pembagian plasma 20% atau melepas lahan sesuai perjanjian. Masyarakat setempat dan jajaran lainnya akan terus memperjuangkan hak – hak yang mereka impikan sejak tahun 2001.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca